Probolinggo,— Praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Probolinggo, terbongkar.

Polres Probolinggo menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan penimbunan dan distribusi BBM subsidi secara ilegal. Selain itu, aparat menyita ribuan liter BBM.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (24/4/26), Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif menyebut, ungkap kasus berawal dari 5 laporan polisi yang diterbitkan sepanjang April 2026.

Lokasi kejadian tersebar di sejumlah titik strategis, diantaranya pinggir Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; halaman rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; hingga kawasan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

“Kasus ini terungkap saat anggota Satreskrim Polres Probolinggo melaksanakan patroli rutin dan mendapati aktifitas mencurigakan di beberapa lokasi,” ujar AKBP Latif.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Modus Operandi Terorganisir

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan terorganisir. Para pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU dengan menggunakan barcode berbeda.

Langkah selanjurnya, komplotan ini memindahkan isi tangki ke dalam jeriken di lokasi sepi untuk selanjutnya kembali melakukan pembelian di SPBU lain.

“Setelah itu, mereka kembali mengisi BBM di SPBU lain dengan barcode berbeda yang disesuaikan dengan plat nomor kendaraan yang telah dimodifikasi,” jelas Kapolres.

Adapun tujuh pelaku yang diringkus polisi yakni YD (30), warga Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran; JE (30), warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar; NH (41), warga Desa Kotaanyar; dan JM (39), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar.

Selanjutnya AU (30), warga Desa Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran; LF (32), warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar; serta AF (26), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton.

Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa 45 jeriken berkapasitas 35 liter berisi Pertalite atau total sekitar 1.575 liter, 26 jeriken, 20 barcode BBM, 2 plat nomor kendaraan, 46 stiker plat nomor, satu pompa elektrik, 5 selang plastik, serta 7 unit kendaraan roda empat.

Barang bukti ini, menurut Kapolres, memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan secara sistematis dan berulang.

“Para pelaku memanfaatkan celah sistem distribusi BBM subsidi dengan menggunakan banyak barcode dan kendaraan berbeda untuk mengelabui petugas,” beber AKBP Latif.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku,” AKBP Latif memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.