Lumajang, – Kasus PT. Kalijeruk Baru di Lumajang menjadi cermin kegagalan tata kelola lingkungan yang serius.
PT. Kalijeruk Baru diketahui melakukan peralihan tanaman keras ke tanaman tebu tanpa kelengkapan dokumen perizinan yang memadai.
Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan sekitar yang sudah lama merusak lingkungan di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Surat rekomendasi penghentian aktivitas baru dikeluarkan DPRD pada 4 Juni 2025, padahal aktivitas perusahaan telah berjalan tanpa pengawasan ketat.
Rapat kerja gabungan pada 2 Juni 2025 menegaskan, perlunya penyelarasan dokumen perizinan. Namun proses ini dijadwalkan selesai dalam dua minggu, periode yang sangat singkat untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang seharusnya sudah ada sejak awal.
Hingga saat ini, masyarakat sekitar yang terdampak belum mendapatkan informasi yang memadai dan belum dilibatkan secara aktif dalam pengambilan keputusan. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dan konflik sosial.
Untuk itu, Bupati Lumajang, Indah Amperawati dan jajaran DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat di Ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, Kamis (5/6/25).
Pertemuan tersebut menindaklanjuti surat resmi dari DPRD Lumajang tanggal 4 Juni 2025, yang merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pengelolaan lahan oleh PT. Kalijeruk Baru.
Rekomendasi ini muncul berdasarkan hasil rapat kerja gabungan antara DPRD, instansi teknis terkait, serta pihak manajemen perusahaan yang berlangsung pada 2 Juni 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, DPRD mencatat pentingnya penyelarasan dokumen perizinan dan teknis sebagai landasan dalam setiap aktivitas tata kelola lahan.
“Termasuk peralihan dari tanaman keras ke tanaman tebu. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi dampak lingkungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat di sekitar wilayah perkebunan,” kata Ketua DPRD Lumajang, Oktafiani, Jumat (6/6/25).
Bupati Lumajang Indah Amperawati menyambut, baik inisiatif DPRD sebagai wujud kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pembangunan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi langkah strategis DPRD sebagai bentuk perhatian terhadap tata kelola lingkungan dan perlindungan masyarakat,” ujar Bunda Indah, panggilan akrab Indah Amperawati dalam diskusi tersebut. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra












