Lumajang,- Tren positif realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat menunjukan bahwa pendapatan daerah cukup signifikan, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang.

Pada tahun 2023, realisasi BPHTB di kabupaten berjuluk Kota Pisang itu mencapai Rp24,33 miliar, melampaui target Rp20 miliar.

Tren peningkatan ini berlanjut pada tahun 2024 dengan realisasi Rp24,502 miliar dari target yang sama.

“Sementara itu, hingga 29 Januari 2025, capaian BPHTB telah mencapai Rp1,2 miliar dari target tahunan Rp21 miliar,” kata Kabid Pendataan dan Penilaian Berkas Badan Pengelolaan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Nanang Dwi Laksono, Minggu (2/2/25).

Menurutnya, salah satu tantangan dalam optimalisasi pendapatan BPHTB adalah banyaknya pengajuan berkas yang tidak sesuai dengan objek pajak yang diajukan.

“Kelengkapan berkas sangat berpengaruh terhadap proses penilaian. Terkadang, berkas yang diajukan tidak sesuai dengan objek yang sebenarnya, bahkan ada perbedaan antara data yang disampaikan dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagai upaya meningkatkan realisasi pendapatan, Pemkab Lumajang terus memperketat proses penilaian berkas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan tarif BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), optimalisasi administrasi menjadi kunci dalam menjaga efektivitas penerimaan daerah,” beber Nanang.

Masih menurut Nanang, di Kabupaten Lumajang, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp80 juta untuk perolehan hak pertama bagi Wajib Pajak (WP).

“Kami terus berupaya meningkatkan akurasi dalam proses penilaian agar pendapatan BPHTB dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.