Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 21 Okt 2024 16:44 WIB

Lumajang Rawan Sabu-Sabu dan Ganja


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin (14/10/24) malam. Setidaknya, dari hasil penangkapan tersebut, Polres Lumajang mengamankan 53,59 gram sabu-sabu.

Yang artinya, Kabupaten Lumajang sangat rawan akan peredaran narkoba. Tidak hanya narkoba, beberapa waktu lalu, di kawasan Kecamatan Senduro, tepatnya di Desa Argosari, ditemukan ladang ganja yang luasnya mencapai satu hektar lebih dengan 41.152 batang pohon ganja, dan 10 kilogram (kg) ganja kering.

Adanya temuan tersebut, tentunya Kabupaten Lumajang menjadi catatan penting setelah Provinsi Aceh yang terkenal dengan tanaman ganja.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Haris Harianto membenarkan, penangkapan barang haram tersebut berdasarkan laporan dari warga.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat kami amankan orang berinisial D (25), warga Desa Boreng, Kecamatan/Kabupaten Lumajang,” kata Haris, Senin (21/10/24).

Bahkan, pihak Polres Lumajang telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga sebagai alat pelengkap peredaran sabu-sabu.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sabu-sabu yang dikemas beberapa paket, timbangan digital, dan handphone,” ungkapnya.

Akibat dari peredaran narkoba tersebut, D yang merupakan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 209 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal