Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hukum & Kriminal · 18 Okt 2024 20:26 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya


					DITANGKAP: Maling uang kotak amal masjid, Muhammad Candra (mengenakan baju oranye) saat digelandang petugas Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

DITANGKAP: Maling uang kotak amal masjid, Muhammad Candra (mengenakan baju oranye) saat digelandang petugas Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid An-Nur, yang terjadi pada Rabu (16/10/24) lalu.

Pelaku pencurian kotak amal ini bernama Muhammad Candra (39) warga Jalan Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, pada Kamis (17/10/24), sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan, serta penyelidikan yang kita lakukan. Dari situlah selang 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jum’at (18/10/24).

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri uang kotak amal masjid baru sekali. Dalam tindakan tak pantas itu, pelaku membawa kabur uang Rp. 200.000.

Uang hasil pencurian kotak amal digunakan pelaku untuk ngopi dan beli rokok. Sebagian, ia pergunakan untuk keperluan makan.

Tak hanya mengamankan pelaku, pihak berwajib juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 390.000.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 5 tahun penjara,” imbuh Didik.

Diberitakan sebelumnya, kotak amal di Masjid An-Nur, Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, pada Rabu pagi (16/10/24), dibobol maling.

Pelaku beraksi sendirian sekitar pukul 05.30 WIB, dan masuk melalui pintu barat. Kotak amal kemudian dibawa ke kamar mandi perempuan dan dirusak, uangnya lalu dikuras pelaku.

Setelah itu, pelaku kabur melalui pintu masjid sisi timur. Pelaku tak sadar jika aksinya itu terekam CCTV yang terpasang di area masjid. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 236 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal