Menu

Mode Gelap
Mas Rio – Mbak Ulfi, Bentuk Tim Transisi untuk Wujudkan Visi-Misi Situbondo Naik Kelas Mengintip Peluang Investasi Pertanian di Lumajang, Padi dan Ubi Menjanjikan Pencari Bekicot Temukan Granat di Kregenan Probolinggo, Langsung Diledakkan Terganggu Cuaca, Proyek DAM Gambiran Alami Keterlambatan Hingga 8,78 Persen Wajah Baru KPU Kota Probolinggo Gagal Dongkrak Partisipasi Pemilih Rumah Kosong di Kompleks Gudang Bulog Kedungasem Probolinggo Ludes terbakar

Hukum & Kriminal · 18 Okt 2024 20:26 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya


					DITANGKAP: Maling uang kotak amal masjid, Muhammad Candra (mengenakan baju oranye) saat digelandang petugas Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

DITANGKAP: Maling uang kotak amal masjid, Muhammad Candra (mengenakan baju oranye) saat digelandang petugas Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid An-Nur, yang terjadi pada Rabu (16/10/24) lalu.

Pelaku pencurian kotak amal ini bernama Muhammad Candra (39) warga Jalan Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, pada Kamis (17/10/24), sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan, serta penyelidikan yang kita lakukan. Dari situlah selang 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jum’at (18/10/24).

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri uang kotak amal masjid baru sekali. Dalam tindakan tak pantas itu, pelaku membawa kabur uang Rp. 200.000.

Uang hasil pencurian kotak amal digunakan pelaku untuk ngopi dan beli rokok. Sebagian, ia pergunakan untuk keperluan makan.

Tak hanya mengamankan pelaku, pihak berwajib juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 390.000.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 5 tahun penjara,” imbuh Didik.

Diberitakan sebelumnya, kotak amal di Masjid An-Nur, Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, pada Rabu pagi (16/10/24), dibobol maling.

Pelaku beraksi sendirian sekitar pukul 05.30 WIB, dan masuk melalui pintu barat. Kotak amal kemudian dibawa ke kamar mandi perempuan dan dirusak, uangnya lalu dikuras pelaku.

Setelah itu, pelaku kabur melalui pintu masjid sisi timur. Pelaku tak sadar jika aksinya itu terekam CCTV yang terpasang di area masjid. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Pohon Ganja Lereng Semeru Lumajang Dimusnahkan

6 Desember 2024 - 17:17 WIB

Tepergok, Maling Kambing di Pasuruan Dikeroyok Massa hingga Sekarat

6 Desember 2024 - 13:51 WIB

Gangster Kembali Bikin Onar di Purwodadi Pasuruan, Warga Ketakutan

5 Desember 2024 - 19:18 WIB

BNN Jatim Geledah Tiga Rumah Tersangka Pemilik 2 Kg Sabu, Dua di Pasuruan

5 Desember 2024 - 16:08 WIB

Polisi Gulung Belasan Budak Narkoba di Kota Probolinggo

5 Desember 2024 - 10:41 WIB

Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi

4 Desember 2024 - 18:03 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim

4 Desember 2024 - 17:23 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh

3 Desember 2024 - 14:15 WIB

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal