Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tunggu Proses Hukum Sebelum Pecat Oknum Guru yang Lecehkan Siswi SMP Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa Perempuan di Sukorejo Dibacok Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Malang Pura Senduro Berharap Dukungan Pemerintah Lumajang Tingkatkan Wisata Budaya Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas Mengenal Lebih Dekat Sejarah Kereta Api di Lumajang, dari Masa Kolonial hingga Sekarang

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2024 14:29 WIB

Eks Penghuni Lapas Nusakambangan Kembali Ditangkap karena Narkoba


					Tersangka Ahmad Sari. (Foto : Moh Rois) Perbesar

Tersangka Ahmad Sari. (Foto : Moh Rois)

Pasuruan, –  Ahmad Sari (46), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan residivis narkoba, kembali berurusan dengan hukum. Meski pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, pria ini tak kapok dan kembali ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan dilakukan di kamar kosnya pada Rabu (9/10/2024) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,62 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto, menjelaskan,  penangkapan Ahmad Sari dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Mendapat laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB, Ahmad Sari berhasil kami amankan di tempat tinggalnya,” ujar Iptu Agus.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu bendel plastik klip kosong, sebuah kotak bekas obat, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Ahmad Sari kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkoba. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tunggu Proses Hukum Sebelum Pecat Oknum Guru yang Lecehkan Siswi SMP

27 April 2025 - 17:24 WIB

Perempuan di Sukorejo Dibacok Mantan Suami, Pelaku Ditangkap di Malang

27 April 2025 - 16:15 WIB

Cegah Pembegalan, Polres Probolinggo Kota Tingkatkan Patroli Malam

26 April 2025 - 14:19 WIB

Raja Sabu Kobar Dibekuk, Polres Probolinggo Kini Bidik 7 Orang Kaki Tangannya

25 April 2025 - 19:21 WIB

Polisi Bekuk Pablo Escobar-nya Probolinggo, Sebulan Jual 2 Kg Sabu

25 April 2025 - 17:04 WIB

Motor ‘Cleaning Service’ BRI Leces Digondol Maling, Pelaku Ternyata Pasutri

25 April 2025 - 16:29 WIB

Kapolres Lumajang Beberkan Kesulitan Kejar Tersangka Edi

25 April 2025 - 09:50 WIB

Keterangan Sepihak dalam Kasus Ganja di Lumajang: Fakta atau Rekayasa?

24 April 2025 - 17:11 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Khusus Berantas Begal, Boleh Tembak di Tempat

24 April 2025 - 16:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal