Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2024 14:29 WIB

Eks Penghuni Lapas Nusakambangan Kembali Ditangkap karena Narkoba


					Tersangka Ahmad Sari. (Foto : Moh Rois) Perbesar

Tersangka Ahmad Sari. (Foto : Moh Rois)

Pasuruan, –  Ahmad Sari (46), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan residivis narkoba, kembali berurusan dengan hukum. Meski pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, pria ini tak kapok dan kembali ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan dilakukan di kamar kosnya pada Rabu (9/10/2024) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,62 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto, menjelaskan,  penangkapan Ahmad Sari dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Mendapat laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB, Ahmad Sari berhasil kami amankan di tempat tinggalnya,” ujar Iptu Agus.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu bendel plastik klip kosong, sebuah kotak bekas obat, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Ahmad Sari kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkoba. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal