Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Politik · 12 Okt 2024 13:41 WIB

Gakkumdu Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Data LHKPN Cawabup Abd. Rasit, Begini Alasannya


					HENTIKAN PENYELIDIKAN: Gakkumdu Kabupaten Probolinggo saat menggelar rilis terkait kasus dugaan pemalsuan data LHKPN Cawabup Abd. Rasit. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

HENTIKAN PENYELIDIKAN: Gakkumdu Kabupaten Probolinggo saat menggelar rilis terkait kasus dugaan pemalsuan data LHKPN Cawabup Abd. Rasit. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Gakkumdu Kabupaten Probolinggo menghentikan penyelidikan pelaporan dugaan pemalsuan data LHKPN Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo nomor urut 01, Abd. Rasit.

Penghentian penyelidikan tersebut disampaikan langsung oleh Gakkumdu Kabupaten Probolinggo dalam pres rilis, Sabtu (12/10/2024) siang.

Anggota Gakkumdu Kabupaten Probolinggo, Tola Ediy mengakui pihaknya menghentikan penyelidikan terhadap Abd. Rasit. Sebab, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana terhadap apa yang dilakukan Abd. Rasit.

“Tidak terbukti adanya tindak pidana pemilihan. Karena terlapor (Abd. Rasit, red) yang diduga memiliki tanggungan hutang yang merugikan negara, tidak atau belum terbukti secara hukum,” kata Ediy.

Ia menjelaskan, terhadap laporan dugaan adanya tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh Abd. Rasit terkait pemberian keterangan tidak benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN), pihaknya telah melakukan kajian-kajian.

“Penanganan terhadap laporan dugaan tindakan pemberian keterangan yang tidak benar tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Cawabup oleh Abd. Rasit, kami hentikan,” imbuh pria yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo ini.

Sebelum menyetop penyelidikan, pihaknya bersama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sudah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Mulai dari pelapor, terlapor, saksi, Pengadilan Negeri Kraksaan, KPU Kabupaten Probolinggo, hingga perwakilan kantor Cabang BRI Probolinggo.

“Untuk membuat keputusan ini, kami sudah undang sejumlah pihak sebagai bahan kajian untuk membuat keputusan ini,” papar dia.

Sebagai informasi, Abd. Rasit dilaporkan oleh LSM Lira terkait pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN-nya saat mendaftar sebagai Cawabup, Abd. Rasit mengaku tidak memiliki hutang.

Di sisi lain, BRI saat ini sedang melakukan lelang karena kredit macet terhadap bangunan dan tanah milik Abd. Rasit. Nilai lelangnya pun cukup fantastis, yakni sekitar Rp 1,5 miliar. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal