DILARANG MUTASI: Pj. Bupati dan Pj. Sekda Kabupaten Probolinggo dalam sebuah giat kedinasan beberapa waktu lalu. (foto: IG Endless Probolinggo).

Ada Larangan Mutasi ditengah Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II Pemkab Probolinggo, Bagaimana Jadinya?

Probolinggo,- Proses seleksi terbuka (selter) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo masih berlanjut.

Di sisi lain, gubernur, walikota, ataupun bupati dilarang melakukan mutasi terhitung sejak 22 Maret lalu.

Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Dalam UU tersebut, pada pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M. Tito Karnavian dalam suratnya Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024 lalu.

Surat ini ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota.

“Memang tidak boleh ada mutasi, tapi kan ada pengecualian. Pengecualiannya itu memperbolehkan apabila mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo, Syamsul Huda, Kamis (4/4/24).

Ia menyebutkan, pihaknya dalam melaksanakan selter kali ini, sudah mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. Sehingga, tahapan selter yang masih berlangsung, masih tetap akan diteruskan.

“Rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara, Red.) sudah turun dan persiapan pengusulan satu nama ke BKN dulu baru ke Kemendagri,” ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 10 jabatan eselon II yamg sedang dilakukan selter. Tahapannya, sudah memasuki persiapan pengusulan satu nama terpilih oleh Penjabat Bupati ke BKN dan Kemendagri.

Baca Juga  Wow! THR untuk ASN Pemkab Probolinggo Capai Rp35 Miliar

Pada masing-masing jabatan terdapat tiga besar yang saat ini akan dipilih oleh Pj Bupati, rinciannya sebagai berikut:

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan

Hary Tjahjono

Juwono Prasetijo Utomo

Nurul Komarilasri

 

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Pembangunan;

A’at Kardono

Asrul Bustami

Wiwit Suryaningsih

 

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM

Abdul Ghafur

Ari Suciati

Saniwar

 

Inspektur

Imron Rosyadi

Dra Lita Mahanani

Taufiqi

 

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Agus Budianto

M. Sachri Iskandar

Ulfiningtyas

 

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Asrul Bustami

Roby Siswanto

Ruli Nasrullah

 

Kepala Dinas Sosial

Abdul Ghafur

Purnomo Sucahyo

Rachmad Hidayanto

 

Kepala Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata

Heri Mulyadi

Rochmad Widiarto

Saiful Farid Cahyono Bhakti

 

Kepala Dinas Kesehatan;

Ari Suciati

dr. Hariawan Dwi Tamtomo

Sri Wahyu Utami

 

Direktur Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati.

dr. Alam Syukur Hidayat

dr. Hariawan Dwi Tamtomo

dr. Yessi Rahmawati. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Lelang Proyek di Pemkot Pasuruan Tuai Kritik, Massa Ancam Turun Jalan

Pasuruan,- Kebijakan proses lelang di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tengah menjadi sorotan publik. Hal ini …