BERSALAH: Kades Keboncandi, Akhmad Mahrus, usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu. (foto: Moh. Rois).

Terbukti Korupsi DD, Kades Keboncandi Pasuruan Divonis 2,6 Tahun

Pasuruan,- Kepala Desa (Kades) Keboncandi, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Akhmad Makrus (52) menjalani sidang putusan atas korupsi Dana Desa (DD) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (2/2/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangil, Agung Tri Aditya, mengatakan, dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai Akhmad Makrus terbukti bersalah.

Hakim lalu menjatuhkan pidana 2,6 tahun kepada Makrus dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan.

Tak hanya itu, Makrus juga diwajibkan untuk mengembalikan dana penggelapan sebesar Rp 168 juta. Jika tak mampu membayar, harta benda Makrus akan disita untuk kemudian dilelang oleh negara.

“Jika dalam satu bulan terdakwa tak mampu membayar, ia akan menjalani kurungan penjara selama satu tahun dengan tambahan denda Rp 20 juta,” kata Agung, Rabu (7/2/2024).

Saat ini, dijelaskan Agung, terdakwa masih menjalani hukuman penjara di Rutan Bangil. Barang bukti akan dikembalikan kepada saksi dan terdakwa, sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Barang buktinya berupa dokumen dan surat-surat,” jelas Agung.

Diketahui, kasus ini pertama kali ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Januari 2023 lalu. Kala itu, ditemukan indikasi korupsi terkait penggunaan dana Silpa tahun anggaran 2019 yang digunakan sebagai pos belanja pada tahun anggaran 2020.

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa terdapat indikasi mark-up satuan harga dalam penggunaan dana silpa tersebut, sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp168 juta.

Makrus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca Juga  Viral! Warga Tangkap Emak-emak Spesialis Pencuri Toko di Banyuanyar

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Agung Wahyudi

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …