Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2024 15:11 WIB

Bawa Kabur Mobil Warga Sumbertaman Probolinggo, Tiga Sekawan Dibekuk Polisi


					DITANGKAP: Tiga pelaku penipuan jual beli mobil diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DITANGKAP: Tiga pelaku penipuan jual beli mobil diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- IK (35), karyawati swasta, warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo menjadi korban penipuan setelah mobil miliknya yang dijual dibawa kabur oleh tiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku  memiliki peran berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, aksi penipuan berkedok jual beli oper kredit mobil Honda Mobilio ini bermula saat IK yang menjual mobilnya ke NA (32), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Tiga hari setelah mobil diserahkan, IK dan NA membuat janji untuk mendatangi leasing untuk mengalihkan mobil tersebut karena mobil tersebut masih dalam pembiayaan leasing. Namum saat hari H, NA tak kunjung datang dengan berbagai alasan,” ujar Zainullah, Rabu (24/1/24).

Bahkan, saat IK mendatangi rumah kontrakannya, NA berjanji akan melunasi seluruh pembayaran. Namun lagi-lagi janji NA tak ditepati.

Lama tak terdengar kabar, tepatnya pada bulan Desember 2023, orangtua IK dihubungi salah seorang yang mengaku bernama TE (41), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

TE mengaku, mobil yang dijual IK digadaikan ke temannya, AH (31) warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember sebesar Rp 35 juta.

Setelah dipastikan informasi tersebut benar, maka IK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku di hari yang berbeda, di mana untuk pelaku NA ditangkap Kamis (11/01/24), TE ditangkap Jumat (12/01/24), dan AH ditangkap pada Sabtu (13/01/24).

“Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Atas perbuatannya untuk pelaku NA dan TE dikenakan pasal 372 KUHP, sementara untuk pelaku AH dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal