Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2024 15:11 WIB

Bawa Kabur Mobil Warga Sumbertaman Probolinggo, Tiga Sekawan Dibekuk Polisi


					DITANGKAP: Tiga pelaku penipuan jual beli mobil diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DITANGKAP: Tiga pelaku penipuan jual beli mobil diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- IK (35), karyawati swasta, warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo menjadi korban penipuan setelah mobil miliknya yang dijual dibawa kabur oleh tiga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku  memiliki peran berbeda.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, aksi penipuan berkedok jual beli oper kredit mobil Honda Mobilio ini bermula saat IK yang menjual mobilnya ke NA (32), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Tiga hari setelah mobil diserahkan, IK dan NA membuat janji untuk mendatangi leasing untuk mengalihkan mobil tersebut karena mobil tersebut masih dalam pembiayaan leasing. Namum saat hari H, NA tak kunjung datang dengan berbagai alasan,” ujar Zainullah, Rabu (24/1/24).

Bahkan, saat IK mendatangi rumah kontrakannya, NA berjanji akan melunasi seluruh pembayaran. Namun lagi-lagi janji NA tak ditepati.

Lama tak terdengar kabar, tepatnya pada bulan Desember 2023, orangtua IK dihubungi salah seorang yang mengaku bernama TE (41), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

TE mengaku, mobil yang dijual IK digadaikan ke temannya, AH (31) warga Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember sebesar Rp 35 juta.

Setelah dipastikan informasi tersebut benar, maka IK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku di hari yang berbeda, di mana untuk pelaku NA ditangkap Kamis (11/01/24), TE ditangkap Jumat (12/01/24), dan AH ditangkap pada Sabtu (13/01/24).

“Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Atas perbuatannya untuk pelaku NA dan TE dikenakan pasal 372 KUHP, sementara untuk pelaku AH dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal