Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata. (foto: Ali Ya'lu)

Aktif Jabat Perangkat Desa, KPU Probolinggo Coret Caleg PAN

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan 538 orang sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada 14 Februari mendatang. Penetapan itu telah dilakukan pada 3 Novermber 2023 lalu.

Namun, belakangan diketahui, salah satu dari DCT itu masih aktif sebagai perangkat Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran. Diketahui, calon legislatif (Caleg) ini bernama Nurul Jadid.

Ia maju di daerah pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Bantaran, Kuripan, Sumber, Sukapura, dan Wonomerto. Dapil ini mempunyai jatah 7 kursi di DPRD Kabupaten Probolinggo. Pengusungnya adalah Partai Amanat Nasional (PAN).

Menanggapi adanya perangkat desa yang ditetapkan sebagai caleg, KPU menyatakan, telah melakukan penetapan sesuai prosedural. Pasalnya, yang bersangkutan mengaku sebagai wiraswasta sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Termasuk di SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Red.), surat pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, semuanya adalah wiraswasta, makanya kemudian saat itu kami tetapkan sebagai DCS (Daftar Calon Sementara, Red.),” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanyo Andinata, Selasa (9/1/2024).

Komisioner yang menggawangi Divisi Teknis pada KPU Kabupaten Probolinggo ini melanjutkan, berdasarkan semua berkas persyaratan dari Nurul Jadid yang menerangkan pekerjaannya sebagai wiraswasta itu.

Pihaknya kemudian menetapkannya sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Pada saat itu, tidak ada tanggapan masyarakat yang menyebutkan Nurul Jadid sebagai perangkat desa.

“Namun baru tanggal 27 Desember lalu, kami dihubungi oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, Red.) bahwa ada pengaduan dari kepala desa yang menyampaikan bahwa ada anak buahnya masuk jadi caleg,” ujarnya.

Berdasarkan aduan dari kepala desa itu, Bawaslu kemudian memberikan saran perbaikan (sarper) kepada KPU. KPU kemudian langsung melakukan klarifikasi kepada PAN selaku partai pengusung.

Baca Juga  Tantri-Hasan Diadili, Puluhan Pegiat Antikorupsi Serbu PN Tipikor

“Dan ternyata sama, parpol melakukan pemberhentian karena calon tersebut katanya tidak kooperatif, dan memberikan data yang tidak benar,” ucapnya.

Dari sarper dan klarifikasi ke parpol, Agus menjelaskan KPU telah melakukan rapat pleno pada Senin (8/1/2024) kemarin dan hasilnya mencoret Nurul Jadid dari DCT Caleg. Namun, nama yang bersangkutan tetap tercetak di surat suara.

“Dikarenakan surat suara sudah tercetak dan posisi sudah dilakukan sortir lipat maka saat hari H (14 Pebruari 2024, Red.) nanti akan diumumkan di seluruh TPS wilayah Dapil 5, bahwa calon legislatif atas nama Nurul Jadid dari PAN nomor urut 1, dinyatakan dicoret. Apabila masih ada yang mencoblos, maka hanya masuk suara parpol,” terangnya.

Kepala Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Abdullah mengatakan, saat mendaftar sebagai kontestan dalam pemilu, anak buahnya itu sama sekali tidak mengajukan pengunduran diri.

“Jadi dia sempat minta tanda tangan ke saya untuk permohonan pembuatan SKCK. Dia beralasan buat pegangan. Ternyata, kepentingannya sebagai caleg,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN Kabupaten Probolinggo, Margi Budiharto masih belum merespon upaya konfirmasi hingga berita ini ditulis. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Eks Kajari Pasuruan Daftar Cabup lewat PKB, Siap Saingi Dion-Gus Mujib

Pasuruan,- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah di seluruh Indonesia …