Data Surplus, Surat Suara DPRD Jatim Dihitung Ulang

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penghitungan ulang dilakukan untuk perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Kamis (18/4/2019) sore. Hal itu dilakukan lantaran adanya selisih suara antara data C1 plano dengan C1 salinan.

Hitung ulang dilakukan di balai Kantor Kecamatan Besuk. Surat suara yang dihitung ulang yaitu surat suara untuk DPRD Povinsi Jawa Timur. Penghitungan ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu disaksiskan oleh para saksi parpol, Bawaslu dan aparat keamanan TNI/Polri.

Ketua PPK Besuk Abu Bakar mengatakan, di TPS 02 Desa Jambangan terdapat 261 DPT dengan surat suara terpakai 237 dan yang tidak terpakai 30 lembar. Selain itu, ada 6 surat suara cadangan. Namun dalam rekapitulasi, ada surplus 5 suara dari jumlah daftar hadir pemilih.

“Dari 261 DPT, ada sekitar 86 surat suara tidak sah dan sebanyak 30 tak terpakai. Namun hitung ulang ini bukan karena adanya komplain dari saksi, tetapi merupakan inisiatif kami untuk mengklirkan perbedaan jumlah antara C1 plano dengan C1 salinan,” kata Abu Bakar.

Perbedaan tersebut menurutnya, diakibatkan karena masalah teknis. Ia menduga petugas KPPS di TPS 02 sudah kecapekan sehingga ada arsiran angka yang lebih. Oleh sebab itulah, pihaknya melakukan penghitungan ulang.

“Karena itu kami melakukan penghitungan ulang. Selisih hanya empat dan lima. C plano terlalu banyak arsiran,” Abu Bakar menjelaskan.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim mengatakan, penghitungan ulang memang harus dilakukan karena ada selisih angka. Jika tidak dilakukan hitung ulang, maka hasil pemungutan suara tidak bisa terentri dalam Aplikasi Situng KPU setempat.

“Sudah kami lakukan pengecekan tetapi ada yang tidak cocok. Karena itu kemudian dilakukan penghitungan ulang,” ujar Lukman saat ditemui dilokasi penghitungan ulang.

Baca Juga  Anies-Muhaimin Bakal Daftar ke KPU Tanggal 19 Oktober

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib  menjelaskan, hitung ulang itu dilakukan setelah sebelumnya Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Besuk menemukan ketidak cocokan antara data C1 plano dengan C1 salinan.

“Tadi pagi ada temuan dari Panwascam ketika input disitung. Ada selisih, kemungkinan bisa karena salah nulis. Ini murni temuan Panwascam, bukan karena ada komplain dari saksi partai atau caleg,” tandas Qorib. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Wartawan Lumajang Turun ke Jalan Tolak RUU Penyiaran, Sampaikan 5 Tuntutan ini

Lumajang,- Puluhan wartawan yang teegabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan …