Kantor Disperinaker Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

UMK 2024, Belum Ada Perusahaan di Kota Probolinggo Ajukan Penangguhan

Probolinggo,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) di Jawa Timur yang wajib diberlakukan perusahaan pada tahun 2024.

Setelah diberlakukan di Kota Probolinggo, belum ada perusahaan yang mengajukan menangguhkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, pasca UMK Jawa Timur mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2024, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan kenaikan UMK.

“Jadi hingga saat ini tidak ada perusahaan di Kota Probolinggo yang menangguhkan kenaikan UMK,” ujar Budi, Selasa (2/1/23).

Hal tersebut sejalan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomer 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan dan dirubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP 51 Tahun 2023 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula perhitungan upah minimum, penetapan dan pemberlakuan upah minimum serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.

“Untuk di Kota Probolinggo terdapat 286 perusahaan, sehingga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tidak ada penangguhan kenaikan UMK,” ujar dia.

Seperti diketahui pasca Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menaikkan UMK di Jatim, UMK Kota Probolinggo naik menjadi Rp 2.701.086 dari sebelumnya Rp 2.576.240. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Sebulan PJJ, Senin Mendatang Siswa Mulai PTM

Baca Juga

Pemkab Lumajang Susun Rehabilitasi dan Rekontruksi Pembangunan Pasca Bencana

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, terus berupaya mempercepat pemulihan pasca bencana banjir yang melanda sejumlah …