TERSANGKA: Tersangka penusukan di jalur pantura Lekok yang ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois).

Penusukan di Jalur Pantura Lekok Diungkap Polisi, Begini Kronologis Kejadiannya

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota merilis kasus penusukan di Jalan Raya Pantura Pasuruan – Probolinggo, tepatnya daerah Grati, Kabupaten Pasuruan yang terjadi Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Azi Pratas Guspitu, mengungkapkan bahwa korban penusukan adalah Eddi Santoso (42), warga Perumahan Citra Garden Blok C 1-40 Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka dalam kasus ini adalah Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo (41). Tersangka merupakan warga Jl. KH. Mukmin 10 RT. 1 RW. 1 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Kronologi pembunuhan tersebut, Menurut Azi, pada hari Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, korban dijemput oleh tersangka di rumahnya menggunakan mobil Wuling berwarna putih.

Saat dalam perjalanan tersebut, keduanya membicarakan uang sebesar Rp. 1,4 milyar milik korban yang digunakan tersangka untuk keperluan bisnis bersama.

Namun, bisnis tersebut gagal, dan Korban memaksa tersangka agar mengembalikan uangnya hari Senin (4/12/2023) sebesar Rp750 Juta.

“Karena tersangka tidak memiliki uang, korban diajak ke Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, untuk menjual emas batangan milik tersangka seberat 1,8 kilogram,” ungkap Azi saat rilis Kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (4/12/23) pagi.

Sesampainya di Kecamatan Grati, tersangka mengajak Korban untuk Kencing di tepi Jalan. Namun, situasi berubah drastis saat mereka berhenti di tepi jalan. Tersangka tiba-tiba menyerang korban dengan menusukkan pisau ke perut kiri, lengan kanan, dan pipi kiri.

Merasakan kesakitan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri ke arah timur menyebrang jalan yang masuk wilayah Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, untuk meminta pertolongan dari masyarakat.

Masyarakat setempat memberikan pertolongan pertama dan segera menghubungi ambulans. Sayangnya, meskipun telah dilarikan ke RS Grati Kabupaten Pasuruan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga  Haul ke-42 Kiai Hamid Pasuruan, Warga Sumbangkan 150 Ekor Sapi dan 34 Kambing

Setelah melakukan pembuahan, tersangka pulang ke rumahnya. Kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polresta Sidoarjo.

“Polresta Sidoarjo kemudian menghubungi Polres Pasuruan Kota, selanjutnya tim opsnal Polses Pasuruan Kota menjemput tersangka,” jelas Azi.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena tersangka telah menyiapkan pisau sejak dari rumah tersangka kemudian disimpan di belakang tubuh tersangka.

“Ancaman hunuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Identitas Terkuak, Korban Ledakan Bom Ikan Pasuruan Dikebumikan

Pasuruan,- Jenazah korban ledakan bom ikan di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Ahmad alias …