DIBEKUK: Dua pelaku penipuan jual beli properti yang ditangkap Polres Probolinggo Kota. (foto: Humas Polres Probolinggo Kota).

Tipu Pembeli, Marketing Properti Digulung Polisi

Probolinggo,- Pria berinisial AS (32), warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu dan ibu rumah tangga, SK (22) asal Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan aparat penegak hukum.

Keduanya ditangkap polisi gegara terlibat dalam jual beli properti. Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Probolinggo Kota.

Terungkapnya aksi penipuan jual beli properti ini bermula saat SK, agen marketing properti, memposting dan menawarkan tanah beserta bangunan di sejumlah grup jual beli properti dan bangunan, dengan harga miring.

Dari postingan itulah, ada beberapa warganet yang tertarik. Salah satunya adalah SE yang bersama pelaku AS, kemudian mengecek lokasi tanah yang ditunjukan.

Beberapa hari kemudian, AS datang kerumah SE untuk meminta Down Payment (DP) atau uang muka sebesar Rp50 juta. Namun korban AS hanya memberi DP Rp35 juta.

“Setelah uang dibayarkan, SE beberapa kali menanyakan ke AS terkait progres yang diketahui tidak nampak, dari situlah korban kemudian berinisiatif mendatangi bank untuk menanyakan progres pengajuan KPR. Namun pihak bank mengaku bahwa tidak ada nama korban dalam pengajuan KPR tersebut,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Tak hanya SE, ada korban lain berinisial MGH yang dirugikan dengan modus yang sama. Korban yang menyetor uang Rp25 juta, diminta pelaku menunggu proses realisasi pembangunan melalui bank.

Namun setelah dicek, ternyata tanah yang dijual bukan milik pelaku. Merasa dirugikan, dua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo Kota.

Dalam ungkap kasus ini, polisi tidak hanya menciduk kedua pelaku, namun juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, kwitansi pembayaran uang muka pembelian tanah dan bangunan dan bukti transfer.

Baca Juga  Beri Dukungan Moril, Bupati Tantriana Takziah ke Rumah Serda Eta Misnari

“Atas perbuatanya, kedua pelaku ini dikenakan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuh Zainullah. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …