Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari. (foto: Moh. Rois)

Terdakwa Sirop Obat Batuk Divonis 2 Tahun, Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Kecewa

Pasuruan,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada 4 terdakwa kasus sirop obat batuk yang berbuntut pada gagal ginjal akut. Putusan ini dianggap terlalu ringan oleh keluarga korban.

Paman balita yang diduga korban gagal ginjal akut asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Muhammad Ashari, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut.

Ashari masih ingat saat keponakannya Muhammad Ali Subadar Hidayatullah, putra dari pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Sufian Sauri dan Amala menderita hebat dan meninggal dengan gejala gagal ginjal akut misterius.

“Kami selaku keluarga merasa kecewa karena vonis yang dijatuhkan terlalu ringan,” ungkap Ashari, pada Selasa (7/11/23).

Menurut Ashari, majelis hakim seharusnya menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada terdakwa, mengingat kasus ini telah merenggut banyak nyawa anak dan balita.

Selain itu, kepergian sang balita juga berdampak pada orang tua, yang kini tinggal di tempat sewa karena trauma yang masih membayangi mereka.

“Adik saya dan istrinya sekarang tinggal di tempat lain, sewa rumah, karena mereka terbayang-bayang dengan kepergian anaknya akibat gagal ginjal akut misterius,” jelas Ashari.

Dilansir dari antara.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, telah mengeluarkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus obat batuk sirup pada Rabu (1/11/2023).

Keempat terdakwa itu merupakan petinggi perusahaan farmasi PT Afi Farma. Perusahaan tersebut dituding memproduksi obat sirup mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml, yang kemudian mengakibatkan sejumlah anak yang mengonsumsi obat sirup itu mengalami gagal ginjal.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga  Sapi Milik Janda Tua di Pohsangit Ngisor Raib

Vonis majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Arief Prasetya Harahap dengan pidana penjara sembilan tahun. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut lebih ringan, yakni tujuh tahun penjara. Keempatnya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …