MASUK DTC: Bacaleg Partai Perindo yang tetap terdaftar di DCT meski sudah meninggal. (foto: Moh. Rois)

Ajaib! Bacaleg Meninggal Tetap Terdaftar dalam DCT di Pasuruan

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat (3/11/2023). Dalam pengumuman tersebut terdapat satu nama yang sudah meninggal dunia ditetapkan sebagai calon.

Calon yang dimaksud adalah Bambang Heri Purnomo. Meskipun dia sudah meninggal dunia, namanya tetap muncul dalam DCT DPRD Kabupaten Pasuruan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Partai Perindo yang ditetapkan oleh KPU Pasuruan Nomor 1698/PL.01.4-Pu/3514/2023.

Diketahui, menurut informasi Bambang Heri Purnomo meninggal pada awal bulan Oktober 2023 lalu.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan,  Fatimatuz Zahro menyebut bahwa KPU sudah melaksanakan tahapan penetapan DCT sesuai dengan regulasi.

Terkait calon yang meninggal masuk dalam DCT kami memedomani Pasal 87 PKPU 10 tahun 2023. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa KPU membatalkan nama calon tetap.

Namun, menurutnya hingga saat ini, KPU Kabupaten Pasuruan belum menerima informasi dari partai politik terkait calon yang meninggal tersebut.

“Jika kami sudah menerima informasi dari partai politik terkait calon tersebut, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Zahro.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengkaji soal laporan orang yang sudah meninggal dunia masuk DCT.

Berdasarkan PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPRD pasal 87, KPU membatalkan nama calon meninggal dan mencoret dari DCT tanpa merubah nomor urut.

“Parpol memiliki kesempatan merubah calon setelah DCS, jika ada yang meninggal. Kenapa tidak dilakukan,” ucap Arie. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Penusukan di Jalur Pantura Lekok Diungkap Polisi, Begini Kronologis Kejadiannya

Baca Juga

Ingin Maju Pilwali Kota Pasuruan via Jalur Independen? Ini Syarat Minimal Dukungan yang Harus Dipenuhi

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan …