VAKSINASI: Proses vaksinasi anjing oleh Dinas Pertanian beberapa waktu lalu. (foto: istimewa).

Pemkab Probolinggo Keluarkan SE Pengawasan Anjing, Pecinta Anjing Wajib Tahu!

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati. Kali ini SE Bupati tersebut bernomor 500.7.1/114/426.118/2023 tentang Pengawasan Peredaran Anjing dan Daging Anjing di Kabupaten Probolinggo.

Penerbitan SE yang ditandangani Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo ini tidak terlepas dari adanya SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran atau Perdagangan Anjing dan Surat Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor 521.3/4211/122.4/2022 tentang Himbauan Pengawasan Peredaran Daging Anjing di Provinsi Jawa Timur.

Poin-poin yang ada di SE itu diantaranya adalah larangan melakukan usaha penjualan atau pemotongan daging mentah atau olahan yang berasal dari anjing untuk dikonsumsi.

Selain itu, dalam SE ini juga diperintahkan kepada Dinas Pertanian untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH).

Menangapi adanya SE tersebut, Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo telah melakukan pemantauan di sejumlah lokasi pemotongan hewan.

Termasuk juga melakukan pemantauan lalu lintas untuk keluar masuk anjing yang ditujukan untuk dijadikan konsumsi.

“Lalu lintas kami pantau, jika didapati ada anjing yang keluar ataupun masuk, tujuannya untuk dipotong, pasti kami cegah. Tapi kalau untuk dipelihara, itu boleh,” kata Kepala Disperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kabid Kesehatan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto, Kamis (26/10/23).

Senada dengannya, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza mengatakan, sejauh ini pihaknya memang terus melakukan pemantauan terhadap penjualan daging yang ada di pasar-pasar.

Termasuk juga daging di restoran, rumah makan, ataupun kafe. Namun, dalam pengawasaanya itu, ia masih belum menjumpai adanya penjualan daging anjing.

Baca Juga  Tetap 'Jualan' saat Ramadhan, 9 PSK Dijaring Pol PP, Salah Satunya Janda Berusia 64 Tahun

“Belum ada mas. Pantauan kami masih aman, yang dijual untuk daging itu adalah daging sapi, ayam, dan kambing, untuk anjing tidak ada,” ucap Reza. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Tambah 54 PJU Baru, Dishub Kota Probolinggo Alokasikan Anggaran Rp860 Juta

Probolinggo,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo akan menambah puluhan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah …