DITAHAN: Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus, digelandang petugas kejaksaan ketahanan. (foto: Moh. Rois)

Korupsi Dana Desa, Kades Keboncandi Pasuruan Dijebloskan ke Tahanan

Pasuruan,- Kepala Desa (Kades) Keboncandi, Kecamatan Gondongwetan, Kabupaten Pasuruan, terjerat kasus korupsi. Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus (52) diduga menyelewengkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Dana Desa (DD).

Penyidikan kasus dugaan korupsi itu pun sudah rampung. Tim penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya melimpahkan melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda M. Junaidi mengatakan, bahwa kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada (26/9/2023) siang.

Kini, tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan Kejari Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditahan sementara untuk kepentingan proses penyidikan.

“Tersangka dan barang bukti dikirimkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan tadi siang,” kata Junaidi.

Kasus ini pertama kali ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim pada bulan Januari lalu. Kala itu, ditemukan indikasi korupsi terkait penggunaan dana Silpa tahun anggaran 2019 yang digunakan sebagai pos belanja pada tahun anggaran 2020.

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa terdapat indikasi mark-up satuan harga dalam penggunaan dana Silpa tersebut, sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp168 juta.

“Kami mengetahui nilai kerugian negara tersebut setelah melibatkan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Setelah ada bukti yang cukup, kami naikkan perkaranya ke tingkat penyidikan,” ungkap Junaidi.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, juga mengonfirmasi menerima pelimpahan tahap kedua dan barang bukti kasus korupsi penggunaan anggaran Silpa tahun 2019 di Dana Desa Keboncandi.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah hukum dengan menagan tersangka Makhrus.

“Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Pasuruan,” jelas Agung. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Baca Juga  Mobile JKN Jadi Layanan Primer Dimasa Pandemi

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …