Mediasi kedua belah pihak di ruangan kantor Disperinaker.

Mediasi Kedua, eks Karyawan dan PT Sinarmas Kembali Temui Jalan Buntu

Probolinggo – Mediasi antara PT Sinarmas Surya Sejahtera dengan eks karyawan kembali digelar, Senin pagi (25/09/23). Pada mediasi kedua ini perusahaan tetap bersikukuh menyatakan, telah membayar hak-haknya kepada karyawan sesuai data.

Media tetap dilakukan di ruang pertemuan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo. Mediasi ini merupakan tindak lajut atas permintaan eks karyawan yang mana sejak tahun diberhentikan, ada selisih pemberian pesangon yang pada tahun 2016 hingga 2018 tidak dihitung.

Melalui HRD Kecap Cap Orang Jual Sate, PT Sinarmas Surya Sejahtera, Yufi Praditya mengatakan, terkait adanya selisih masa kerja eks karyawan tahun 2016 dan 2018, yang dibuktikan surat keterangan, pihak perusahaan sudah melakukan validasi terkait surat tersebut. Sehingga melalui sistem, pembayaran pesangon eks karyawan tetap dihitung mulai tahun 2018.

“Jadi sesuai Perjanjian Bersama (PB), dan berdasarkan hal tersebut perusahaan telah memberikan pesangon kepada karyawan yang dihitung mulai tahun 2018, saat diangkat sebagai karyawan, dan jika ditotal maka pesangon yang diterima melebihi yang telah ditetapkan undang-undang,” ujarnya.

Terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan eks karyawan, pihak perusahaan tetap mengikuti PB yang sifatnya mengikat, sehingga pihak perusahaan tetap dan wajib mengikutinya.

“Sebenarnya ini perbedaan persepsi di mana apa yang mereka baca, dengan apa yang kita beri, namun yang jelas perusahaan tetap mengikuti PB serta telah memberikan pesangon kepada karyawan,” kata Yufi.

Sementara Kuasa Hukum eks karyawan, Agus Rudianto Ghofur mengaku, menyayangkan sikal perusahaan yang tetap menyatakan, eks karyawan ini bekerja mulai tahun 2018. Selain itu, perusahaan tidak dapat menunjukkan data karyawan tahun 2016 hingga tahun 2018.

Sementara, masing-masing eks karyawan yang diberhentikan memegang surat keterangan yang mana eks karyawan mulai bekerja tahun 2016 setelah pabrik tersebut berpindah tangan.

Baca Juga  ULDK Terbentuk, Perusahaan di Probolinggo Wajib Rekrut Disabilitas

“Intinya kami menyayangkan dalam pertemuan ini tidak menghasilkan apa-apa, yang mana dari tuntutan karyawan yang mulai bekerja tahun 2016, juga disangkal oleh perusahaan yang tetap menghitung eks karyawan ini mulai bekerja tahun 2018,” ujarnya.

Selain itu, apa yang diminta oleh eks karyawan yang dibuktikan dengan surat keterangan masa kerja hanya pemberian tali asih dua tahun masa kerja yang tidak dihitung dan dimasukkan dalam pemberian pesangon yang telah diberikan.

“Jadi eks karyawan ini menginginkan tali asih selama dua tahun masa kerja yang tidak dihitung, namun perusahaan tetap pada pendiriannya, sehingga terkait langkah selanjutnya, saya serahkan ke eks karyawan, serta akan mengambil langkah hukum terkait unsur manipulasi data tahun 2016 hingga 2018,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Budi Wirawan mengatakan, permasalahan ini yakni eks karyawan menginginkan haknya mulai awal masa kerja 2016 hingga 2018 yang belum terbayarkan untuk segera dibayarkan. Namun perusahaan ini tetap bersikukuh dengan menyatakan, karyawan mulai bekerja tahun 2018.

“Harapan saya mumpung masih ada waktu, pihak perwakilan perusahaan menyampaikan ke manajemen terkait hal ini, yang mana perusahaan harus ini memberi tali asih, bukan kompensasi eks karyawan tahun 2016 hingga tahun 2018,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Pemkab Lumajang Susun Rehabilitasi dan Rekontruksi Pembangunan Pasca Bencana

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, terus berupaya mempercepat pemulihan pasca bencana banjir yang melanda sejumlah …