Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Timbul Jadi Bupati Definitif

Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Timbul Jadi Bupati Definitif

Probolinggo – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Puput Tantriana Sari sebagai Bupati Probolinggo telah diterbitkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pun mengusulkan Wakil Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko sebagai bupati definitif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jatim.

Pengajuan tersebut disampaikan DPRD saat sidang paripurna di gedung DPRD, Rabu (26/7/2023). Sebab, dengan adanya SK Pemberhentian Tantri, posisi Bupati definitif Probolinggo mengalami kekosongan.

SK Pemberhentian eks Bupati Tantri disahkan pada 5 Juli 2023 oleh Kementrian Dalam Negeri. Hanya saja, SK tersebut baru diterima oleh Pemkab Probolinggo sekitar sepekan yang lalu.

“Sudah kami usulkan untuk bupati definitif. Semoga saja segera,” kata Wakil Ketua DPRD setempat, Oka Mahendra Jati Kusuma, Rabu (26/7/2023).

Ia melanjutkan, pengajuan tersebut belum dapat dipastikan dikabulkan. Sebab, pasca pengajuan, kini kebijakan berada penuh di pihak kemendagri.

“Kalau pun nanti sudah turun menjelang masa jabatan akhir, tetap akan dilakukan pelantikan. Yang penting SK pengangkatan bupati definitif turun. Nanti setelah masa jabatan berakhir, otomatis penjabatnya akan diganti dengan yang lain,” terangnya.

Wabup Timbul yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Bupati Probolinggo, masa jabatannya akan berakhir hingga 24 September 2023.

“Tugas dari DPRD untuk mengusulkan sebagai bupatif definitif sudah selesai. Sekarang bola ada di gubernur dan kemendagri,” ujar Wabup Timbul.

Sebagai informasi, SK Pemberhentian Bupati Probolinggo dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Bupati telah ditetapkan pada 5 Juli 2023 lalu. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa Puput Tantriana Sari telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Probolinggo Masa Jabatan Tahun 2018-2023, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Salinan Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023. (*)

Baca Juga  Perketat Pemeriksaan Hewan Qurban, Pemkab Lumajang Bentuk Timsus

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Pemkab Lumajang Kebut Normalisasi Kawasan Terdampak Banjir Lahar Hujan Semeru

Lumajang,- Proses normalisasi kawasan terdampak banjir lahar hujan Gunung Semeru terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) …