Beda, DPT Probolinggo Lebih Banyak daripada DPS.

Beda, DPT Probolinggo Lebih Banyak daripada DPS

Probolinggo – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Probolinggo lebih banyak dibandingkan dengan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 mendatang. Terdapat selisih sebanyak 3.152 orang antara data keduanya.

Dalam DPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlahnya sebanyak 881.484 orang. Dan ketika penetapan DPT, jumlahnya bertambah menjadi 884.636 orang.

Hal ini pun mendapatkan respon dari sejumlah partai politik peserta pemilu mendatang, salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurut PKB, KPU harus memberikan penjelasan terkait bertambahnya jumlah DPT dibandingkan jumlah DPS.

“Biasanya ketika DPS ada data ganda, setelah diperbaiki jumlahnya tentu akan berkurang. Ini justru datanya bertambah ketika DPT, jadi tambahan makhluk-makhluk ini harus dijelaskan dari mana asalnya,” kata Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB setempat, Musthofa, Selasa (4/7/2023).

Menanggapi hal tersebut, koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) pada Komisioner KPU setempat, Muhammad Zamroni mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan bertambahnya jumlah DPT dari DPS. Salah satunya adanya warga yang melakukan mutasi kependudukan ke Kabupaten Probolinggo.

“Ada orang luar, yang pindah ke Probolinggo. Inilah yang menyebabkan bertambahnya jumlah itu,” katanya.

Namun, penyumbang terbanyak adanya perubahan angka tersebut karena tambahan pemilih yang berada di sejumlah lokasi khusus (loksus), seperti halnya di pondok pesantren dan rumah tahanan (rutan).

“Jadi Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Red.) ketika melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian, Red.) tidak mencakup loksus ini. Sehingga kemudian sebelum DPS HP (Hasil Perbaikan, Red.) Akhir, PPS dan PPK yang melakukannya, makanya jumlahnya bertambah,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Marak Ucapan Selamat untuk Caleg di Probolinggo, ini Respon KPU

Baca Juga

Di Lumajang, Bakal Paslon Jalur Independen Harus Miliki 62.825 Dukungan di 12 Kecamatan

Lumajang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menetapkan syarat bagi warga yang ingin mendaftarkan …