DITIMBUN: Kapolres Probolinggo, AKBP. Teuku Arsya Khadafi, memeriksa pupuk bersubsidi yang ditimbun MK. (foto: Humas Polres Probolinggo).

Polisi Bongkar Penimbunan Pupuk Subsidi, Pemilik Kios Hanya Dikenai Wajib Lapor

Pajarakan,- Polres Probolinggo membongkar penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Dalam ungkap kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Minggu (7/5/2023) lalu.

Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti pada Senin (8/6/2023). Akan tetapi, polisi mendapatkan kabar bahwa pupuk dengan jumlah 7,1 ton itu sudah dipindahkan dari lokasi. Alhasil, proses penyelidikan pun dikembangkan.

“Dari penyelidikan, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A. Saat ini A masih dalam proses pencarian,” kata Kapolres, Rabu (21/6/2023).

Dalam ungkap kasus ini, imbuh Kapolres, pihaknya menyita sebanyak 30 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 1,5 ton dari tangan MK, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan untuk sisa pupuk yang dilaporkan sebanyak 142 karung atau sekitar 7,1 ton belum diketahui nasibnya dan masih dalam pengembangan penyelidikan.

“Pupuk yang kami amankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 8 ayat 1 perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011.

“Adapun ancaman hukuman dua tahun penjara sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor,” Kapolres memungkasi. (*)

Baca Juga  Pengadilan Negeri Jember 'Berguru' ke Polresta Sidoarjo

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Tretes Pasuruan, 4 Wanita Muda Dijaring

Pasuruan,- Jajaran Polsek Prigen bongkar praktik prostitusi ilegal yang terjadi di sebuah villa di kawasan …