Menu

Mode Gelap
Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025 Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian Tragis! Seorang Pria Tewas Dibacok saat Isi BBM di Jalur Wisata Bromo

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2023 14:35 WIB

Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi


					Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi Perbesar

Belajar Mencuri dari Youtube, Saat Praktik Diringkus Polisi

Probolinggo – Nasib sial harus dialami empat sekawan. Akibat perbuatannya yang merugikan orang lain, keempat sekawan ini juga harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Keempatnya adalah (35), warga Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; AR (28) warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Kemudian RA (21), dan A (18) warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Sat Reskrim Polres Probolinggo meringkus keempatnya saat mencuri kabel provider. Keempatnya diamankan saat memotong kabel provider tersebut.

“Kejadiannya Sabtu (20/5/2023) malam lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka kepergok mencuri kabel di pinggir jalan di Desa Clarak, Kecamatan Leces,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto, Jumat (26/5/2023).

Saat diamankan pelaku mengaku, belajar cara memotong kabel provider itu dari youtube. Setelah merasa paham, pelaku langsung bergegas untuk mempraktekannya.

“Saat itu, kami mendapat informasi bahwa ada pencuri kabel telkom di Leces. Dari informasi itu kami bergegas menuju lokasi sehingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 4 buah kabel provider dengan panjang masing- masing 1 meter, gulungan kabel provider dengan panjang 4 meter. Genset merk Honda sebagai kelistrikan, gerinda, palu, kabel olor, palu, gergaji, dan mobil Daihatsu Sigra rental yang diduga untuk membawa kabel, serta barang bukti lainnya.

“Pada saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan pencuriannya. Rencananya, kabel provider itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 Huruf 3e, 4e, 5e KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Trending di Hukum & Kriminal