Pasuruan,- Seorang pria berinisial AA (29), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, diamankan Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota.

Ia diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial H (46), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan, peristiwa ini terjadi di rumah wilayah Kelurahan Ngemplakrejo pada Minggu (21/6/2026). Kasus itu bermula saat korban dan terduga pelaku terlibat cekcok.

Setelah perselisihan tersebut korban sempat meninggalkan rumah. Namun saat kembali, korban mendapati terduga pelaku telah membawa sebilah pisau dapur.

“Korban yang merasa takut kemudian mendatangi Polsek Purworejo untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” kata Junaidi, Senin (22/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA tanpa perlawanan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau dapur bergagang kayu warna cokelat, satu potong kaos warna kuning, serta satu potong celana pendek warna biru muda yang dikenakan saat kejadian,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa korban dan sejumlah pihak terkait.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 449 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengancaman.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku pernah menjalani hukuman dalam beberapa perkara pidana, di antaranya kasus pencurian hewan ternak, penganiayaan, dan pencurian kendaraan bermotor.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Purworejo,” pungkas Junaidi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.