Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2021 13:57 WIB

Polisi di Pasuruan Gulung 547 Pelaku Kejahatan


					DICIDUK: Ratusan tersangka hasil operasi pekat dirilis Porles Pasuruan Jawa Timur.(foto: Moh. Rois) Perbesar

DICIDUK: Ratusan tersangka hasil operasi pekat dirilis Porles Pasuruan Jawa Timur.(foto: Moh. Rois)

PASURUAN,- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan membongkar 536 praktik kejahatan selama 10 hari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Dari ratusan kasus itu, sebanyak 547 orang tersangka berhasil diciduk.

Rinciannya, premanisme 491 kasus dengan tersangka 489 orang; prostitusi 11 kasus dengan tersangka 11 orang, pornografi 1 kasus dengan tersangka 1 orang; judi 10 kasusndengan tersangka 19 orang lalu bahan peledak (handak) dan 1 kasus dengan tersangka 1 orang.

Selanjutnya, narkoba 9 kasus dengan tersangka 13 orang serta miras 13 kasus dengan tersangka 130 orang. Barang bukti yang disita polisi meliputi handphone (HP) 18 buah; sepeda motor 7 unit; sajam jenis pedang 3 bilah serta pakaian 1 buah.

Barang bukti lain yakni tas ransel 5 buah; ATM 5 buah, kartu remi 2 buah, mobil 1 unit, BPKB 9 buah, STNK 9 buah, surat keterangan dari bank 4 buah, bondet 4 buah, uang tunai Rp 5.003.000, sabu-sabu 30,06 gram serta miras berbagai merk sejumlah 5029 botol.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, operasi pekat 2021 yang dilakukan petugas selama 10 hari terakhir, sasarannya adalah premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, bahan peledak, narkoba dan miras.

Hasil dari operasi itu, imbuhnya, 17 Polsek dan Polres Pasuruan, melakukan penanganan terhadap 491 kasus premanisme dengan tersangka 489 orang. Ratusan kasus ini naik hingga ke proses penyidikan.

“Kasus yang bisa akita naikkan adalah kasus prostitisi, pornografi, judi, bahan peledak. Ini ada juga bondet yang tetapi masih ada dua lagi kasus bondet yang posisinya kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam, ” Kata Kapolres saat rilis kasus, Senin (12/4/2021).

Sebagian besar kasus yang terungkap, jelas Kapolres, dikirim ke Polda Jawa Timur. “Sekitar 23 orang tersangka dibawa ke Polda Jawa Timur hasil operasi pekat ini juga, ” paparnya.

Sementara itu, Kapolres menjelaskan, miras hasil sitaan tidak sepenuhnya bisa dimusnahkan, karena masih ada ijin sita yang akan diminta polisi ke pihak pengadilan.

“Kita tidak boleh berbesar hati (atas ungkap kasus), justru kita harus melakukan evaluasi, dari hasil operasi pekat ini ternyata kita menemukan banyak penyimpangan. Kita menduduki rangking 11 angka kriminal tertinggi dari 38 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur,” pungkas AKBP Rofiq. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal