Lumajang,- Polres Lumajang mengungkap praktik pencurian kabel listrik yang diduga dilakukan oleh empat pegawai outsourcing Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.
Modusnya, para pelaku yang masing-masing berinisial EE, MR, MS, dan SW, memanfaatkan identitas kerja untuk menyamarkan aksi mereka di lapangan.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang curiga terhadap upaya penjualan kabel berukuran besar, yakni 4×70 milimeter, yang diduga milik PLN.
“Jadi pembeli ini curiga kabel berukuran besar itu hanya milik perusahaan sekelas PLN, akhirnya melapor ke kami dan setelah dicek ternyata benar ada kabel milik PLN yang hilang,” kata AKBP Alex, Jumat (19/6/26).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kabel yang dicuri merupakan kabel aktif sepanjang 24 meter yang masih digunakan untuk menyalurkan aliran listrik ke rumah-rumah warga.
Menurut AKBP Alex, pencurian dilakukan secara terstruktur dengan pembagian peran yang terencana. Para pelaku memiliki tugas masing-masing, mulai dari memotong kabel, melepas baut, hingga mematikan sekring pada panel trafo.
“Kenapa saya bilang aktif karena ada yang berperan untuk melepaskan sekring pada panel trafo. Jadi supaya tidak kesetrum,” ujar Kapolres.
Setelah kabel berhasil diputus, para pelaku tidak membawa material dalam bentuk utuh. Kabel hasil curian dikuliti di lokasi kejadian, kemudian bagian tembaganya diambil untuk dijual.
Modus yang digunakan para pelaku cukup sistematis. Dengan mengenakan seragam PLN dan mengendarai kendaraan operasional dengan identitas, aktivitas para pelaku pun tidak menimbulkan kecurigaan warga.
“Modusnya melakukan pengecekan, jadi tidak ada warga yang curiga,” Kapolres menegaskan.
Akibat pencurian tersebut, PT PLN mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. “Empat pelaku telah ditahan, kami jerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutur Kapolres.
Klarifikasi PLN
Sementara itu, Manager PLN Lumajang, Drian Friska, mengatakan, para pelaku pencurian kabel yang ditangkap merupakan pekerja outsourcing, bukan karyawan tetap PLN.
“Terkait dengan pencurian (kabel) listrik, setelah kami kroscek kami tegaskan bukan pegawai internal PLN, melainkan rekanan dari PLN,” ujarnya.
Drian juga menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi belakangan tidak disebabkan oleh hilangnya kabel di wilayah Kecamatan Pasrujambe.
“Pemadaman listrik yang terjadi bukan dari pencurian tersebut, melainkan memang terdapat pekerjaan penguatan sistem kelistrikan guna meningkatkan keandalan pasokan listrik kepada pelanggan,” ungkapnya.
Pasca kejadian ini, Drian menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi internal terhadap penyedia jasa tenaga kerja yang terlibat, sembari menunggu proses hukum yang berjalan.
“Terkait dengan penyedia jasa, dalam proses evaluasi kami di internal terkait konsekuensi kepada pelaku dan vendor, sambil menunggu perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)












