Lumajang,- Sebuah video di media sosial (medsos) yang menarasikan ancaman pembunuhan terhadap satu keluarga di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, viral dan bikin geger warga.

Video tersebut pertama kali diunggah akun TikTok @rafahmiiiii_ pada Senin, tanggal 15 Juni 2026.

Dalam video itu, terlihat potret hitam putih empat warga yang terdiri dari tiga perempuan berhijab dan seorang anak kecil.

Video disertai narasi tegas yang menyebut, nyawa 4 orang warga Lumajang sedang diincar untuk dibunuh secara berantai. Unggahan tersebut sontak memicu keresahan publik di media sosial.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan kini sedang dalam tahap pendalaman penyelidikan.

“Laporan masuk ke Polres pada Kamis kemarin dan sudah langsung kami tindak lanjuti. Laporan sudah kita terima dan sudah kita tangani untuk didalami,” kata Kapolres, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan ancaman, termasuk menelusuri jejak digital dari pesan yang diduga menjadi sarana pengiriman teror kepada korban.

Hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan bahwa ancaman tidak hanya disampaikan melalui satu kanal, melainkan juga lewat pesan teks yang dikirim langsung kepada korban.

“Kami menemukan indikasi adanya dampak lanjutan berupa tekanan psikologis terhadap korban,” ucap AKBP Alex.

Penyebaran Data Pribadi

Selain ancaman, kasus ini turut berkembang pada dugaan penyebaran data pribadi korban. Nomor telepon pelapor disebut disebarluaskan.

Bahkan dimasukkan ke dalam aplikasi penyedia jasa prostitusi online, yang semakin memperburuk kondisi korban secara psikologis.

Kapolres menduga, pelaku pengancaman memiliki kedekatan dengan pihak pelapor atau korban.

Namun demikian, ia menegaskan kepolisian belum dapat menarik kesimpulan final karena alat bukti masih dalam proses pendalaman.

“Kalau ancamannya terjadi secara langsung, kita enak bisa langsung memberikan tindakan perlindungan seketika, karena pelakunya jelas dan barang buktinya ada,” beber AKBP Alex.

Selain dugaan pengancaman pembunuhan, penyidik juga menyiapkan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran identitas pribadi secara ilegal di ruang publik digital dalam perkara ini.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres Lumajang mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman atau teror agar segera menghubungi layanan darurat kepolisian.

“Masyarakat yang mengalami ancaman dan butuh perlindungan bisa langsung menghubungi call center 110 atau WA Lapor Cak Kapolres,” ujar pungkasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.