Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2025 19:26 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya


					DITANGKAP: Para penyedia sabu, okerbaya dan miras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (15/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

DITANGKAP: Para penyedia sabu, okerbaya dan miras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (15/5/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Selama dua pekan, Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap sejumlah kasus Narkoba dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).

Rinciannya, tiga kasus narkoba dan tiga kasus okerbaya. Selain itu, lima kasus penjualan miras ilegal juga berhasil diungkap.

Wakapolres Probolinggo Kompol Haris Darma Sucipto mengatakan, dari kasus tersebut, sebanyak 13 orang berhasil diamankan. Tak hanya itu, barang bukti dari bisnis ilegal itupun turut disita.

“Untuk yang kasus narkoba ini, kami amankan di beberapa lokasi di Kecamatan Leces, Dringu, dan Kraksaan,” kata Haris di Mapolres Probolinggo, Kamis (15/5/25).

Sedangkan untuk kasus Okerbaya, pengungkapan berhasil dilakukan di Kecamatan Krucil dan Lumbang. Selanjutnya, untuk kasus peredaran miras, pengungkapan dilakukan di Kecamatan Tiris, Kraksaan, Krejengan, Paiton, dan Krucil.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut, terdiri dari 4,1 gram sabu-sabu. Untuk okerbaya, berhasil diamankan 717 pil jenis trihexyphenidyl.

Adapun untuk kasus miras, polisi menyita sebanyak 101 botol termasuk arak. Para pelaku, kini ditahan dalam jeruji sel Polres Probolinggo.

Para pelaku penjual miras, terancam pasal 18 junto pasal 13 Perda Kabupaten Probolinggo nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan untuk kasus okerbaya, dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milyar.

“Untuk kasus narkotika kami kenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliyar,” Haris menyampaikan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 231 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal