Menu

Mode Gelap
KPU Pasuruan Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.206.752 Pemilih Yukh Daftar! KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Polres Lumajang Temukan 10 Kilogram Ganja Kering DPT Pilkada Kota Probolinggo Capai 179.416 Pemilih, Terbanyak di Kecamatan ini Polres Lumajang Temukan 10.000 Batang Ganja di 16 Titik Rekrutmen CPNS Kabupaten Probolinggo, 977 Pelamar Gugur Seleksi Administrasi

Pemerintahan · 8 Mar 2023 17:40 WIB

Ketua DPRD Kab. Pasuruan Surati Kapolri, Minta Tambang Ilegal Ditindak Tegas


					Ketua DPRD Kab. Pasuruan, M. Sudiono Fauzan, menunjukkan salinan surat yang dikirim ke Kapolri. (Moh. Rois) Perbesar

Ketua DPRD Kab. Pasuruan, M. Sudiono Fauzan, menunjukkan salinan surat yang dikirim ke Kapolri. (Moh. Rois)

Pasuruan,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mengirim surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat tersebut perihal rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan atas penyampaian aspirasi masyarakat tentang kerusakan lingkungan akibat banyaknya kegiatan tambang ilegal di wilayahnya.

Surat tersebut berisi 3 poin penting. Pertama, DPRD memohon pada Kapolri untuk segera menindak tegas penambangan ilegal. Khususnya, tambang Galian C yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Berdasarkan data di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, jumlah penambang yang ilegal lebih banyak dari yang legal, tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan.

Kedua, DPRD Kabupaten Pasuruan meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menutup tambang Galian C ilegal dan mengkaji ulang perijinan tambang yang berpotensi merusak lingkungan.

Ketiga, DPRD Kabupaten Pasuruan meminta agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan lebih selektif dalam memberikan rekomendasi ijin pertambangan sekaligus menertibkan kegiatan tambang ilegal.

“Intinya kami berharap Kapolri menindak tegas tambang ilegal, entah nanti itu memerintahkan Polda (Jatim) maupun Polres (Pasuruan) untuk memberantas tanpa pandang bulu seluruh tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Sudiono Fauzan, Rabu (8/3/2023).

Surat rekomendasi yang dibuat tanggal 1 Maret 2023 itu, kata Mas Dion, sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten, dikirim ke Kapolri pada Senin (6/3/20223).

“Surat itu juga kami tembuskan ke Ketua KPK, Menteri Lingkungan Hidup RI, Menteri ATR/BPN, Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Bupati Pasuruan dan Kapolres Pasuruan,” jelasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rekrutmen CPNS Kabupaten Probolinggo, 977 Pelamar Gugur Seleksi Administrasi

20 September 2024 - 16:47 WIB

Stabilkan Bahan Pokok, Pemkab Lumajang Operasi Pasar di Tujuh Kecamatan

17 September 2024 - 18:45 WIB

LIRA Lurug Kantor KPU Probolinggo, Pertanyakan Transparansi Dana Hibah Rp 60 Miliar

17 September 2024 - 15:43 WIB

Puluhan Pejabat Pemkab Probolinggo Berebut Lima Kursi JPT Pratama

15 September 2024 - 19:22 WIB

Sembilan Bulan, Pemkab Probolinggo Kantongi Dana Pajak Rp51 Miliar

15 September 2024 - 17:47 WIB

Pemkab Lumajang Dapat Anggaran Rp28 Miliar dari DBHCHT

13 September 2024 - 15:51 WIB

Jadi Daerah Termiskin ke-4 di Jatim, Presiden Jokowi Utus Mardiono Bantu Kabupaten Probolinggo

12 September 2024 - 20:43 WIB

Yok Daftar! Bawaslu Kota Probolinggo Butuh 338 Petugas Pengawas TPS

12 September 2024 - 20:12 WIB

Puluhan Personel Polres Probolinggo Kota Dites Urine, Begini Hasilnya

12 September 2024 - 17:24 WIB

Trending di Pemerintahan