Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Pemerintahan · 12 Sep 2024 20:12 WIB

Yok Daftar! Bawaslu Kota Probolinggo Butuh 338 Petugas Pengawas TPS


					RAKOR: Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga (pegang mic) saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

RAKOR: Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga (pegang mic) saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024.

Sesuai jumlah TPS pada Pilkada Kota Probolinggo Tahun 2024, kebutuhan Petugas Pengawas TPS ini sebanyak 338 orang.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, mulai Kamis (12/09/24), pendaftaran petugas PTPS ini dibuka dengan batas waktu akhir pendaftaran pada Sabtu (28/09/24).

Adapun jumlah kebutuhannya petugas PTPS ini mencapai 338 orang, sesuai jumlah TPS yang ada di Kota Probolinggo pada Pilkada 2024.

“Nantinya, 1 TPS akan diisi 1 petugas termasuk 2 TPS khusus yang berada di dalam Lapas,” kata Johan di sela-sela acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024, Kamis (12/9/24).

Johan mengungkapkan, untuk persyaratan petugas PTPS  Pilkada 2024 ini cukup mudah. Diantaranya usia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, hingga cita-cita ita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, tidak pernah menjadi tim anggota kampanye mulai Presiden dan Wakil Presiden, hingga Calon Wali Kota dan Wakil Walikota minimal 5 tahun. Selain itu, bersedia membuat sejumlah surat penyataan bermaterai.

Menurut Johan, kemudahan dalam pendaftaran petugas TPS ini sesuai keputusan dari Bawaslu RI. Tujuannya, agar minat dari pendaftar tinggi.

“Nantinya jika pendaftar Petugas PTPS ini tidak memenuhi kuota, maka kita akan buka pendaftaran gelombang kedua yang dilaksanakan pada 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024,” ujar Johan.

Masa kerja Petugas PTPS ini, imbuhnya, dimulai dari 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara. Adapun seluruh tahapan pendaftaran hingga proses seleksi akan ditangani oleh Petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Untuk menghindari tim kampanye mendaftar sebagai PTPS, kita akan mengecek pendaftar yang masuk melalui aplikasi ‘Sistem Informasi Partai Politik’ atau Sipol. Jika pendaftar terdata pada Sipol, maka otomatis akan kita coret,” ancam Johan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan