DICIDUK: Sopir truk pasir saat diinterogasi Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang. (foto: Asmadi).

Ugal-ugalan di Jalan Raya, Sopir Truk Pasir di Lumajang Ternyata Tidak Punya SIM

Lumajang,- Sebuah video yang memperlihatkan truk bermuatan pasir ugal-ugalan di jalan raya Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, viral di media sosial (medsos).

Video yang diunggah oleh akun instagram @romansasopirtruck, itu menunjukkan aksi berbahaya pengemudi truk pasir yang berusaha mendahului kendaraan di depannya. Aksi itu terjadi, Jumat (10/1/2023) lalu.

Padahal, kondisi jalan saat itu cukup licin akibat diguyur hujan. Selain menyalip, beberapa kali truk pasir itu menunjukan ‘goyang’ ke kanan dan kiri hingga nyaris terguling.

“Ya Allah, Allahu Akbar, gowo (bawa) muatan berat loh,” suara perempuan dalam video tersebut.

Diketahui, sopir truk dengan nomor polisi N 8485 YH itu adalah Saiful Ulum (34), warga Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Saat itu, pasir yang diangkut Ulum diambil dari Sungai Regoyo. Setelah selesai mengisi pasir, truk tersebut dibawa ke Stockpile Terpadu di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko.

Menurut Ulum, ia nekad mengemudi ugal-ugalan karena terburu-buru inging segera pulang ke rumahnya. Sebab jika bila hujan turun, maka ia terancam gagal melintas karena terhalang banjir lahar hujan Gunung Semeru.

Lantaran ulahnya membahayakan, Ulum lantas dikejar anggota Satlantas Polres Lumajang. Selasa (14/2/2023), ia pun tertangkap dan dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.

“Ingin cepat pulang, kan kalau hujan pasti banjir, takut gak bisa pulang,” kata Ulum kepada polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata Ulum tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Hasil tes urine, menunjukkan pengemudi tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, akibat berkendara secara ugal-ugalan dan tidak memiliki SIM, Ulum tidak diperbolehkan lagi mengemudikan kendaraan. Sebab, tindakan yang dilakukannya itu bisa memicu kecelakaan yang berakibat fatal.

Baca Juga  Kementerian PUPR Segera Bangun Jembatan Kali Glidik Baru, Bakal Lebih Kokoh dan Tinggi

“Yang bersangkutan tidak ada SIM. Ini jadi evaluasi kami, kedepan akan kami lakukan penertiban sopir truk dan kita cek kecakapan serta surat izinnya,” papar Jeckson.

Selain menilang sopir truk, menurut Jeckson, pemilik armada juga akan dipanggil dan dikenakan sanksi tilang. Pasalnya, pemilik kendaraan dianggap lalai dengan mempekerjakan seseorang yang tidak memiliki SIM.

“Sementara penilangan, dump truk kami amankan, kami juga akan mengundang pemilik truk itu, kita akan lakukan penertiban SOP, apabila mau merekrut sopir harus punya keahlian dan SIM,” tambahnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …