TERTANGKAP: Ribut Hariadi saat diinterogasi anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo (foto: Satresnaroba Polrres Probolinggo).

Dibandari Tetangga, Pria di Maron jadi Pengedar Koplo

Maron,- Meski dilarang, namun bisnis narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), justru kian subur. Pihak berwajib pun dipaksa bekerja keras untuk mengungkap peredaran bisnis haram ini.

Terbaru, polisi menangkap Ribut Hariadi (33), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap lantaran tertangkap tangan mengedarkan okerbaya jenis pil koplo.

Kasatresnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jum’at (3/2/23) petang. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan sehingga memudahkan petugas meringkusnya.

Setelah petugas menggeledah pakaian dan rumah tersangka, akhirnya ditemukan paket pil koplo yang disimpan tersangka di dalam lemari pakaian.

“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, kami langsung menuju rumah tersangka. Saat penggeledahan, kami menemukan pil koplo yang disembunyikan di dalam lemari bajunya,” kata Jayadi, Sabtu (4/2/23).

Jayadi mengatakan, dalam ungkap kasus ini pihaknya menyita pil koplo jenis trex sebanyak 2.812 butir. Tersangak mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R-B, yang tak lain merupakan tetangganya.

“Kami amankan tersangka beserta barang buktinya ke Polres Prrobolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Tentunya kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran pil koplo agar tidak menjadi penyakit masyarakat,” ungkapnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Terlibat Sabu-sabu, Tiga Pria di Lumbang Dibekuk

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …