Maron,- Meski dilarang, namun bisnis narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya), justru kian subur. Pihak berwajib pun dipaksa bekerja keras untuk mengungkap peredaran bisnis haram ini. Terbaru, polisi menangkap Ribut Hariadi (33), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap lantaran tertangkap tangan mengedarkan okerbaya jenis pil koplo. …
Baca Selengkapnya »