Suasana persidangan Aurilia Putri Cristyn (20), dengan Adi Suganda (23), di Penghadilan Negeri Kota Probolinggo (foto : Hafiz Rozani)

Pernikahan Dibatalkan, Perempuan Ini Gugat Calon Suami ke PN

Probolinggo – Seorang perempuan asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo menggugat calon suaminya sebesar Rp3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Penyebabnya, karena beberapa hari menjelang pernikahan, calon pengantin laki-laki lantaran membatalkan pernikahan secara sepihak.

Gugatan perdata itu disidangkan di PN Kota Probolinggo, Kamis (19/01/2023). Kasus ini bermula saat APC (20), dengan AS (23), yang keduanya warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, hendak melangsungkan pernikahan pada 18 Juli 2022 lalu.

Namun, dua menjelang hari pernikahan, tiba-tiba pihak perempuan menerima surat pembatalan nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Mayangan. Padahal, persiapan mulai dari gedung, undangan yang sudah disebar hingga persiapan pernikahan lain sudah selesai.

Atas dasar itulah, kemudian, pihak perempuan melayangkan gugatan kepada pihak laki-laki melalui PN Kota Probolinggo. Sidang Kamis siang yang dipimpin Boy Jefri Paus Sembiring, beragenda mendengar keterangan saksi penggugat.

Kuasa hukum pihak penggugat, Mulyono mengungkapkan, atas pembatalan pernikahan sepihak ini, kliennya dirugikan baik materi, maupun mental. Sebab meski pihak tergugat membatalkan pernikahan, namun, pihak penggugat tetap melangsungkan pernikahan pada hari H, tanpa didampingi pihak tergugat.

“Sesusai keterangan saksi yakni, pihak perias, bahwa lima bulan yang lalu, tergugat dan penggugat sudah melakukan pemesanan, serta satu bulan sebelum hari H, sudah menyebar undangan hingga keluar kota, namun, dua hari menjelang Hari H, pihak tergugat membatalkan pernihakan,” ujarnya.

Atas pembatalan inilah, kemudian pihak perempuan menggugat pihak laki-laki. Hal itu sesuai Undang-Undang pasal 1338 Yurisprudensi ayat 4, tahun 2018, serta Yurisprudensi MA, nomor 1051 Tahun 2014, Yurisprudensi 580, tahun 2016, di mana pembatalan pernikahan melalui KUA harus melalui pengadilan.

“Atas dasar undang-undang, serta kerugian dari pihak penggugat sebesar Rp3 miliar karena mahkotanya telah direnggut sebelum hari H. Padahal sebelumnya ada kesepakatan antara keduanya tidak melakukan hubungan sebelum hari H,” imbuh Mulyono.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Kampung Marning Wonoasih Ketiban Rejeki

Sementara terkait hal ini, kuasa hukum tergugat, Heri Muzahidin mengatakan, pembatalan pernikahan yang dilakukan kliennya lantaran adanya permasalahan yang merugikan kliennya. Yakni, kliennya disuruh kredit mobil kemudian mobil tersebut digunakan calon mertuanya.

“Pendapatan dari pekerjaan klien saya ini hanya Rp2 juta per bulan, disuruh kredit mobil dengan cicilan Rp5 juta per bulan. Selain pekerjaan utamanya, malam harinya, klien saya juga disuruh menjaga mie ayam milik calon mertuanya,” ujarnya.

Selain itu, alasan pembatalan nikah oleh kliennya tersebut terlontar kata-kata tidak senonoh dari orangtua calon istri tergugat yang ditujukan kepada ibu kliennya yang menyuruh untuk jual diri.

“Hal itulah yang kemudian membuat klien kami membatalkan pernikahan tersebut. Selain itu, gugatan sebesar Rp3 miliar dirasa mustahil dan kami tidak mungkin untuk membayarnya,” imbuhnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Magma Gunung Semeru Kian Mendidih, Terjadi 10 Kali Gempa Letusan dalam 6 Jam

Lumajang,- Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, hari ini Rabu (8/5/24), mengalami empat kali erupsi dan …