Menu

Mode Gelap
Truk ODOL di Puger Jember Tuai Polemik, DPRD Panggil Dishub Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Plaza Gempol, Desak Perbaikan Manajemen Omah Duren, Sajikan Legitnya Durian Montong di Dataran Tinggi Lumbang Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD Pengunjung Keluhkan Tarif Pendamping Pendakian ke Ranu Kumbolo Lumajang Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

Ekonomi · 19 Jan 2023 16:26 WIB

Banyak Perusahaan Rokok, Hanya 23 Berizin


					DIJEMUR: Seorang petani di Krejengan sedang mengecek tembakaunya sebelum dijual ke perusahaan rokok di daerah Paiton (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIJEMUR: Seorang petani di Krejengan sedang mengecek tembakaunya sebelum dijual ke perusahaan rokok di daerah Paiton (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo – Kabupaten Probolinggo dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau unggulan di Jawa Timur. Namun, hal itu bukan berarti dapat memastikan rokok ilegal tidak beredar.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menyebut, perusahaan rokok di Kabupaten Probolinggo yang terdata atau sudah berizin ke bea cukai setempat total mencapai 23 perusahaan. Sedangkan yang tidak terdata, jumlahnya juga tergolong banyak.

“Yang legal ada 23 perusahaan. Yang belum berizin ini kami belum tahu pasti berapa jumlahnya, karena memang tidak terdata,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian pada DKUPP setempat, Kamis (19/1/2023)

Ia pun menyebut, dengan masih adanya perusahaan rokok yang belum terdaftar di bea cukai, potensi munculnya rokok ilegal sangat dimungkinkan. Sebab, rokok yang diproduksi dapat dipastikan tidak akan memiliki pita cukai.

“Satu-satunya tanda yang menunjukkan rokok itu legal ya hanya pita cukai itu. Kalau belum dapat izin dari bea cukai, tentu tidak akan mendapatkan pita cukai produksi rokoknya,” paparnya.

Ia pun berharap, perusahaan-perusahaan rokok yang belum memiliki izin dari bea cukai, untuk segera mengurus perizinannya. Dengan begitu, perusahaan rokok tersebut dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah dan tidak hanya mengambil keuntungan pribadi semata.

“Kalau ilegal tentu dilarang peredarannya. Makanya kami harap izinnya diurus, biar sama-sama memberikan keuntungan, baik untuk perusahaannya dna juga untuk daerah,” katanya.

Arie pun menyebut, pihaknya akan terus berupaya untuk mengajak perusahaan rokok yang belum berizin agar segera mengurus izinnya. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan lahan untuk menampung perusahaan rokok yang belum berizin.

“Kami sediakan lahan seluas 2,4 hektare di daerah Paiton khusus untuk menampung perusahaan rokok yang belum berizin ini, bangunannya kami siapkan. Jadi nanti bisa produksi di sana, tapi izinnya harus lengkap,” ujarnya.(*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Imbas Polemik Penjualan LPG 3 Kg, Stok di Pangkalan Berkurang Drastis

4 Februari 2025 - 18:38 WIB

Warga Lumajang Keluhkan Harga LPG 3 Kg Capai Rp22 Ribu

4 Februari 2025 - 09:20 WIB

Kabupaten Lumajang Berada di Bawah Ambang Batas Perubahan Harga IPH

23 Januari 2025 - 13:43 WIB

LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 18 Ribu, Pertamina Diminta Perbanyak Pangkalan

16 Januari 2025 - 17:30 WIB

Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000

15 Januari 2025 - 13:00 WIB

Harga Cabai Rawit Mahal, Petani Justru Mengeluh Gagal Panen karena Cuaca Hujan

14 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pangdam V Brawijaya Dorong Jatim Produksi 2 Juta Ton Beras

10 Januari 2025 - 19:05 WIB

Harga Cabai Rawit di Kota Pasuruan Tembus Rp 120 Ribu Per Kilogram

7 Januari 2025 - 15:23 WIB

Musim Hujan, Harga Cabai Rawit di Kota Probolinggo Melesat hingga Rp100 Ribu/kg

6 Januari 2025 - 20:00 WIB

Trending di Ekonomi