MA Keluarkan Putusan Gugatan Uji Materi Perbup Pilkades

Probolinggo – Gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait sejumlah poin Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa yang dilakukan Sibro Mullisi dan kawan-kawan akhirnya tuntas. Mahkamah Agung akhirnya memberikan putusan.

Sibro yang merupakan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending menilai, terdapat sejumlah poin yang dianggapnya sebagai kejanggalan. Akhirnya, ia dan beberapa orang lainnya mengajukan permohonan uji materi ke MA pada 2 November 2021. Permohonan tersebut kemudian diterima MA pada 26 Januari 2022 lalu.

Terdapat tiga poin yang diajukannya untuk dilakukan uji materi, pertama berkaitan dengan HA. Timbul Prihanjoko yang saat itu berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, namun bisa menandatangani Perbup. Kedua berkaitan dengan vaksin ke-2 yang menjadi syarat pendaftaran bagi para calon kepala desa, padahal di atas Perbup, tidak ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

Ketiga ialah syarat tambahan bagi mantan kepala desa yang ingin mendaftar. Syarat tambahan dimaksud ialah penyertaan surat keterangan dari inspektorat dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desanya terlunasi ketika ia masih menjabat sebagai kepala desa.

Atas permohonan uji materi tersebut, MA kemudian memberikan waktu hingga 14 Maret 2022 lalu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo sebagai termohon untuk memberikan jawaban.

“Tanggal 11 Maret 2022 kami secara tertulis memberikan jawaban. Poin pertama, Bapak (Timbul, Red.) yang saat itu sebagai Plt Wabup sudah mendapatkan izin dan persetujuan dari Kemendagri untuk menandatangi Perbup itu,” kata Perancang Perundang-undangan Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra, Rabu (4/1/2023).

Terkait poin kedua, pihaknya memberikan jawaban bahwasanya persyaratan vaksin itu dicantumkan dalam Perbub dengan tujuan mendukung program pemerintah dalam memerangi Covid-19. Hal ini pun menurutnya dianggap MA sebagai hal yang benar dilakukan. Karena di dalam poin tersebut mengandung unsur sosiologis.

Baca Juga  Pembangunan Kantor Bupati Pasuruan Baru Capai 25 Persen, DPRD-LSM Meradang

Terkait poin ketiga, surat keterangan baik dari inspektorat dan pelunasan PBB selama menjabat memang sudah kewajiban yang harus dilakukan oleh kepala desa selama menjabat. Jawaban tersebut yang disampaikan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim MA.

“Hari ini kami baru menerima salinan putusannya. Dan hasilnya, MA mengadili, menolak permohonan keberatan uji materiil dari para pemohon,” paparnya.

Sementara itu, Sibro mengaku, belum mengetahui terkait isi salinan putusan tersebut. Sehingga, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Belum, kami belum menerima salinan putusannya. Jadi langkah selanjutnya belum dapat kami pastikan seperti apa,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Banyak Kendaraan ‘Overload’ Melintas, Pj Bupati Probolinggo Sidak Portal Pembatas Tonase

Probolinggo,- Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, Selasa siang (7/5/24) melakukan sidak di dua lokasi portal …