Konsep Pilkades PAW 2 Desa di Probolinggo Dimatangkan, ini Regulasinya

Kraksaan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terus berupaya mematangkan konsep sekaligus regulasi untuk Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades).

Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada DPMD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Idris mengatakan, salah satu konsep yang terus dimatangkan saat ini ialah terkait teknis pemilihan.

Menurut Idris, konsep pemilihan dalam PAW kades ini nantinya bersifat keterwakilan. Sehingga, tidak semua warga desa bisa mencoblos untuk memilih kades barunya.

“Seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh lainnya, intinya orang yang dianggap tokoh oleh masyarakat, mereka perwakilan yang akan memilih. Ketua kelompok tani sekalipun bisa,” kata Idris, Minggu (25/12/2022).

Namun tentunya para perwakilan yang memiliki hak suara tersebut harus memiliki legalitas yang jelas. Setidaknya, para tokoh yang mempunyia hak suara nantinya akan mendapatkan surat keputusan dari panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) PAW.

“Contok yang kelompok tani, ada tidak SK-nya. Kalau ada SK kelompok taninya, nanti pasti akan di SK juga oleh panitia sebagai pemilik suara,” papar dia.

Idris menjelaskan, panitia pilkades ini nantinya akan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat. Sedangkan calon yang akan dipilih, tetap harus melalui proses pendaftaran.

“Untuk persyaratan calon, sama dengan pilkades sebelumnya. Namun yang membedakan di sini adalah pemilihannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua desa di Kabupaten Probolinggo yang menjadi sasaran pilkades PAW ini. Yakni Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton dan Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan.

Kedua desa tersebut kini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades karena kades yang memimpin dua desa tersebut telah meninggal dunia.

Baca Juga  Lanskap Pemain Lokal dan Global Berubah, Berimbas ke Layanan Pemerintah

“Tanggal pasti pelaksanannya masih menunggu petunjuk pimpinan, yang jelas 2023 ini regulasinya akan dibahas. Dan akan dipakai seterusnya apabila terdapat desa yang kadesnya meninggal,” Idris memungkasi.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Baca Juga

Lima Pejabat Eselon II Pemkab Probolinggo Pensiun Tahun ini

Probolinggo,- Tahun ini ada lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang …