Jadi Budak Sabu-sabu, Pemuda Kraton Diringkus Polisi

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan Kota menciduk pria berinisial AG (24) warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Iandiringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, tersangka ditangkap petugas di Gang Jl. Slagah, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Sabtu (12/11/2022) malam.

Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 19.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan seseorang pria inisial AG karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” kata Vita, Selasa (15/11/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Vita, pihaknya menemukan barang buti berupa sebungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram beserta bungkus plastik klipnya.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Istri Penggorok Leher Suami di Nguling Jalani Rekontruksi

Baca Juga

Dituduh Jual Kayu, Paman Dibantu Anak Aniaya Ponakan Hingga Sekarat

Probolinggo,- Dituduh menjual kayu, bapak dan anak di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada …