Modus Jual Cilok, Pria Bantaran Ternyata Jual Koplo

Kraksaan,- Muhammad Rudi Wibowo (26) warga Dusun Krajan, RT/05 RW/02, Desa Karanyanyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo menjadi pesakitan.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Sebelumnya, Rudi ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Probolinggo, Jum’at (2/9/22) lalu.

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di PN Kraksaan, Senin (14/11/22), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa dengan pasal 197 tentang pengedaran farmasi tanpa izin.

Selain itu, ia didakwa melanggar pasal 196 tentang edar farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

Atas dua dakwaan itu, Rudi terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara saat ini, ia dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

“Sekarang sidang atas terdakwa Rudi yang ditemukan membawa pil (koplo) saat berjualan pentol miliknya. Selanjutnya akan ada sidang tuntutan yang akan dilaksanakan Kamis (18/11/22) mendatang,” kata Humas PN Kraksaan, Syafruddin.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mashuda mengatakan, saat digerebek polisi terdakwa tidak bisa mengelak setelah petugas kepolisian menemukan 420 butir pil koplo di sekitar rumahnya.

“Jadi terdakwa ini saat jualan pentol (cilok) di pinggir jalan itu di geledah polisi dan ditemukan pil koplo,” paparnya.

Huda menambahkan, kliennya bakal kembali mengikuti sidang secara online, Kamis (18/11/22) dengan agenda mengajukan pledoi (pembelaan,red).

“Kamis mendatang ini sidang tuntutan sekaligus sidang pledoi,” ungkapnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  2 Bulan, Kriminalitas di Wilayah Polresta Probolinggo Turun 30%

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …