Jadi Tersangka Kasus Perceraian, Kades Temenggungan Ajukan Pra-peradilan

Kraksaan,- Muhammad Iqbal Ali Warsa, mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (20/10/22). Pra-peradilan diajukan Iqbal terkait statusnya sebagai tersangka kasus perceraian kakak perempuannya, Finra Ratiningrum.

Kuasa Hukum Iqbal, Prayuda menjelaskan, kasus hukum yang menjerat kliennya bermula saat Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo itu menjadi saksi perceraian Finra Ratiningrum dengan suaminya, Fathur Rahman di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan.

Tak berselang lama, surat salinan putusan yang keluar dari PA Kraksaan menyebutkan bahwa Iqbal merupakan adik sepupu Finra. Padahal dalam persidangan, Iqbal berstatus sebagai adik kandung Finra.

Berdasarkan surat salinan dari PA Kraksaan tersebut, Iqbal kemudian dilaporkan ke Polda Jatim oleh Fathur Rohman, dengan tuduhan memberikan keterang tidak benar atau keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP.

“Dia (Iqbal) dilaporkan telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dibawah sumpah. Saat persidangan perceraian antara kakak klien saya dengan suaminya, Iqbal sudah sampaikan kalau dia sebagai saksi dan adik kandungnya Finra,” ujar Prayuda.

“Kemudian surat salinan dari PA Kraksaan ini berubah menjadi sepupu, sedangkan surat putusan itu merupaka produk dari pihak pengadilan dan tidak mungkin dari kita,” ia menambahkan.

Laporan Fathur Rahman, rupanya ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Jatim. Tiga hari lalu, petugas memanggil Iqbal dengan status sebagai tersangka atas sangkaan telah memberikan keterangan palsu.

“Kami berharap, ada keadilan terhadap klien kami, karena klien kami ini merupakan tokoh masyarakat dan cukup terganggu dengan penetapan dia sebagai tersangka,” papar Prayuda.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fathur Rohman, Pradipto Atmasunu saat dikonfirmasi via sambungan seluler oleh wartawan, memilih untuk tidak memberikan keterangan plapapun. (*)

Baca Juga  Lepas dan Masuk Rumah Warga, Monyet Ekor Panjang Ditangkap

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …