Sidang Kasus Tambang Ilegal Gempol, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Pasuruan,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Andreas Tanudjaja.

JPU meminta sidang kasus dugaan tambang ilegal mining tetap dilanjutkan. “Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan untuk menolak atau mengesampingkan eksepsi terdakwa seluruhnya,” JPU Kejari Bangil, Jemmy Sandra saat sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal mining di PN Bangil, Senin (17/10/22).

Menurut Jemmy, eksepsi terdakwa yang diajukan pengacara Andreas Tanudjaja yang dibacakan sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi.

Dakwaan yang sudah dibuat oleh JPU dan dibacakan di persidangan pada Tanggal 24 Oktober 2022 merupakan dakwaan cermat, jelas dan lengkap sesuai atura hukum, sehingga Jaksa meminta kasus dugaan tambang ilegal mining tetap dilanjutkan.

“Kami menilai panasihat hukum Andreas Tanudjaja dalam eksepsinya terlalu masuk ke materi perkara. Padahal, hal itu baru bisa diuji dalam persidangan dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya,” ujarnya.

Dijelaskan Jemmy, pihaknya memohon agar majelis hakim mengadili perkara ini dengan menyatakan surat dakwaan No. Register Perkara : PDM-108/M.5.41/Eku.2/09/2022 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama terdakwa Andrea Tanujaya telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa hanya merupakan rangkuman pendapatnya,” pungkasnya.

Sidang selanjutnya, ditunda Senin (24/10/2022) dengan agenda sidang putusan sela.

Sebelumnya pada sidang pembacaan eksepsi pada Tanggal 4 Oktober 2022, pengacara Andreas Tanudjaja, Mustofa Abidin menyampaikan 3 poin eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU di depan majelis hakim.

Poin pertama, Mustofa berpendapat dakwaan JPU terhadap kliennya adalah salah sasaran. Ia manyampaikan Andreas Tanudjaja diduga bukanlah pemeran utamanya, karena urusan perusahaan (terkait tambang) telah diserahkan secara penuh ke Dirut PT Prawira Utama Stevanus.

Baca Juga  Hore! Pusat Perbelanjaan di Kota Probolinggo Mulai Dibuka

Poin kedua, Mustofa mengatakan keberatan dengan proses penyidikan jaksa yang menurutnya terkesan lambat dalam memanggil dan memeriksa Dirut PT Prawira Utama Stefanus.

Untuk poin ketiga, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan hasil temuan fakta yang menurutnya bertentangan terkait jumlah luasan tanah tambang yang didakwakan tidak memiliki izin.

Sebab dalam dakwaan JPU, didapati tanah seluas 18 hektare yang diduga tidak memiliki izin untuk dijadikan tambang oleh terdakwa Andreas Tanudjaja. Menurut Mustofa, kliennya hanya memiliki hak saham atas tanas seluas 4 hektare saja. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Tabrak ‘Bokong’ Truk, Pemuda Krejengan Meregang Nyawa

Probolinggo – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalur Pantura, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. …