Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim, Dua Pejabat Pemkot Pasuruan Diperiksa KPK

Pasuruan,- Dua Kepala Dinas (Kadis) di Kota Pasuruan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014 – 2018.

Dua kadis itu adalah Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Pasuruan, Gustap Purwoko dan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Pasuruan, Siti Rochana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Rudiyanto, membenarkan kabar pemeriksaan dua kepala dinas tersebut.

“Iya benar, ada dua orang yang diperiksa, pertama Pak Gustap dan Bu Siti Rochana,” ujar Rudiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko mengatakan, dirinya baru selesai diperiksa sore ini Selasa (13/09/2022) di Mako Polrestabes Surabaya.

“Tadi diperiksa mulai pukul 10.00 WIB sampai sore ini baru selesai. Saya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Gustap.

Gustap menjelaskan, dia diminta oleh KPK untuk menjelaskan tentang penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur yang diterima oleh Pemkot Pasuruan pada tahun 2014 hingga 2015.

“Konfirmasi terkait kegiatan yang ada di Kota Pasuruan,” jelas dia.

Selain dua pejabat Pemkot Pasuruan, KPK juga memanggil Kepala OPD daerah lain di Jawa Timur untuk dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya, sejak Senin (12/09/2022).

Kepala OPD itu antara lain Kadis PUPR Kota Batu, Alfi Nur Hidayat; Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono; dan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bankeu Pemprov Jatim, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka.

Pada kasus ini, BS diduga telah menerima uang suap senilai Rp10,25 miliar terkait alokasi Bankeu Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018 ke Kabupaten Tulungagung. (*)

Baca Juga  Tok! Cucu Pembunuh Nenek di Bantaran Divonis 14 Tahun Penjara 

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT

Baca Juga

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura …