Dongkrak PAD, Restoran hingga Tempat Hiburan di Lumajang Bakal Dipasangi Tapping Box

Lumajang,- Sejak tiga bulan terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, sedang menggodok pemasangan ‘tapping box’ atau alat untuk mengecek pendapatan, yang nantinya akan dipasang di hotel, restoran hingga tempat hiburan.

Sayangnya, hingga hari ini Kamis (25/8/22), tapping box yang diinisiasi oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang ini belum juga terpasang. Alhasil, pembayaran pajak sebesar 10 persen oleh hotel, restoran dan tempat hiburan belum terbayar.

Kepala Bidang Pendataan BPRD Lumajang Feby Udiana mengatakan, sejatinya ada 20 nama perusahaan yang telah terdata dan disiapkan untuk dipasangi alat tapping box.

“Awalnya kami mengajukan 63 tapping box, namun karena pihak bank menyanggupi 20 alat, akhirnya kami memutuskan untuk menguranginya,” ujar Feby.

Alat tersebut, lanjut Feby, tentu bisa mengurangi kecurangan pengusaha dalam melakukan pembayaran pajak. Sebab, selama ini pembayaran pajak dari hotel maupun tempat hiburan hanya menggunakan taksasi (taksiran).

Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Lumajang tidak memenuhi target. Sebab pajak yang diberikan tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima hotel, restoran dan tempat hiburan.

“Selama ini kita hanya menerima Rp150 ribu hingga Rp750 ribu per bulan. Selain itu ada juga yang menerapkan pajak konsumen di warungnya, tapi setor ke kita masih pakai taksasi,” ungkap dia.

Feby berharap, dengan pemasangan tapping box tersebut, pendapatan daerah bisa terdongkrak secara signifikan. “Ya harapannya seperti itu,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang Hadi Nur Kiswanto menyebut, pemasangan tapping box merupakan hasil rapat Komisi C dengan BPRD Kabupaten Lumajang, pada Mei 2022 lalu.

Pemasangan alat tersebut, tujuannya guna memaksimalkan penarikan potensi pajak yang disiapkan dalam waktu tiga hingga empat bulan, tepatnya pada Agustus atau September 2022.

Baca Juga  Telur Ayam Meroket, Tembus Rp32 Ribu/Kg

Namun, hingga mendekati akhir bulan Agustus ini, belum terlihat ada pemasangan alat yang sudah disepakati oleh legislatif dan eksekutif tersebut.

“Dari hasil rapat tiga bulan lalu, kami dengan pihak bank sudah sepakat pemasangan tapping box akan selesai antara tiga bulan hingga empat bulan. Tujuannya, agar bisa memaksimalkan pembayaran pajak,” papar dia. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Baca Juga

Sempat Mandek, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Bakal Dilanjutkan

Probolinggo,- Pembangunan gedung Inspektorat Kota Probolinggo yang sempat mandek pada tahun 2023 lalu, akan kembali …