Nikmatnya Narkoba, Residivis pun Rela Keluar Masuk Penjara

Kraksaan,- Kemeriahan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI, tak dapat dinikmati oleh Popong Sulaiman (36), warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Popong ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo gegara dinilai terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan dilakukan karena tersangka terlibat dalam peredaran gelap pil okerbaya di pinggir jalan depan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, pada Juni 2021 silam.

“Saat kami amankan, tersangka baru keluar penjara usai menjalani hukuman atas kasus kepemilikan sabu dari Rutan Kelas II A Kraksaan. Tersangka diamankan kembali dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Arsya, Minggu (7/8/2022) malam.

Total pil okerbaya yang diamankan yakni 3.304 butir pil jenis Dextrometrophan dan 160 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang telah dibagi dalam beberapa poket serta uang tunai hasil penjualan gelap okerbaya sejumlah Rp600 ribu rupiah.

“Tersangka kami jerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ungkap Arsya.

Arsya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa. Tak hanya itu narkoba juga tidak memberikan dampak positif terhadap penggunanya melainkan sebaliknya.

“Kami mengimbau agar para pemuda jangan sekali-kali menyentuh atau menggunakan barang haram tersebut bahkan harus dijauhi karena dapat merusak otak dan mental generasi bangsa,” pungkasnya. (*) 

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT

Baca Juga  Hyundai Atos di Gending Terbakar Usai Isi BBM 

Baca Juga

Bawa Kabur Motor, Warga Wonomerto Babak Belur Dihajar Massa

Probolinggo,- Pradivia Riyandra (37) warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo babak belur akibat dihajar …