Ahmad Nahrowi Jadi Legislator Baru DPRD via PAW

KRAKSAAN – Politisi Partai Nasdem, Ahmad Nahrowi kini resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo setelah dikukuhkan di ruang Paripurna Kantor DPRD setempat, Selasa (2/8/2022). Ketua DPRD, Andi Suryanto Wibowo memimpin langsung proses pengambilan sumpahnya.

Nahrowi menjadi anggota DPRD memalui proses Pergantiaan Antar Waktu (PAW), menggantikan Aksan Qosi. Aksan, legislator dari Dapil VI (Sukapura, Kuripan, Wonomerto, Sumber, dan Bantaran) yang memperoleh sebanyak 6.378 suara tersebut meninggal dunia.

Andi mengatakan, setelah dilantik Nahrowi memiliki tanggung jawab dan amanah sebagai wakil rakyat. Maka dari itu, ia berharap Nahrowi bisa memaksimalkan tugasnya untuk lebih menyejahterakan rakyat Kabupaten Probolinggo, khususnya dari dapilnya sendiri.

“SK-nya sudah ada jadi mulai hari ini sudah mulai bisa langsung bekerja,” ujar politisi dari Kecamatan Gending tersebut, Selasa.

Dikatakan Nahrowi ditempatkan di Komisi 1, yang membidangi pemerintahan. Ia pun berharap, masuknya Nahrowi sebagai anggota DPRD bisa menambah spirit dan stamina baru bagi DPRD sebagai lembaga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

“Selain di Komisi 1, yang bersangkutan juga menjadi bagian dari Badan Musyawarah DPRD,” paparnya.
Sementara itu, Nahrowi mengaku siap menjalankan amanah tersebut. Ia pun siap menerima masukan dari sejumlah pihak demi kemajuan Kabupaten Probolinggo.

“Tentu aspirasi dari warga merupakan masukan yang kami butuhkan karena tentunya akan bermanfaat bagi kepentingan bersama,” ujarnya.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, dari Dapil VI memang terdapat dua orang yang lolos menjadi anggota DPRD pada Pemilu 2019 lalu, Yakni Aksan Qosi dengan 6.378 suara dan Supoyo dengan 3.995 suara.

Dan dengan meninggalnya Aksan Qosi, maka penggantinya merupakan pemegang jumlah suara terbanyak ketiga di dapil tersebut, yakni Suki dengan 2.957. Namun, Suki juga sudah meninggal dunia. Sehingga, posisi Aksan Qosi secara otomatis akan digantikan pemegang suara terbanyak keempat yakni, Ahmad Nahrowi dengan 2.519 suara.

Baca Juga  Kuasai Tanah Negara, Pengusaha Bengkel Ditahan Kejaksaan

“Regulasinya memang seperti itu, karena peringkat ketiga meninggal, maka yang menggantikan adalah yang ada tepat di bawahnya,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki …