Pol PP Tertibkan Banner Liar nan Usang di Jalur Pantura Probolinggo

Kraksaan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo menertibkan puluhan banner yang terpampang secara ilegal atau tanpa izin. Bersih-bersih alat peraga itu dilakukan sejak pekan lalu secara bertahap, hingga hari ini Senin (11/7/22).

Polisi Pamong Praja Muda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo Budi Utomo mengatakan, pemertiban banner liar itu dilakukan berdasarkan peraturan bupati (perbub) nomor 2 tahun 2017 tentang tatacara penyelenggaraan reklame.

“Ya tentunya kami mengamankan banner yang memang ilegal atau tanpa izin dan menyalahi aturan perbub nomo 2 tahun 2017. Kami tidak akan merta merta mengamankan banner ataupun spanduk yang memang berizin, kami juga mempunyai aturan jadi kami tidak sembarangan,” urai Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa, ada zona larangan pemasangan banner ataupun spanduk di Kabupatem Probolinggo. Zonasi itu harus dipahami oleh pemasang banner, baik perseorangan pun kelembagaan.

“Jadi zona larangan itu (sepanjang jalur pantura) dari Kelurahan Semampir sampai Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Jadi kalau ada banner ataupun spanduk ya kami amankan karena itu memang ilegal dan berada di zona larangan,” ucap dia.

Penerriban ini, menurut Budi, bakal dilakukan secara berkelanjutan sampai waktu yang belum ditentukan. Tidak adanya tenggat waktu karena untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi dilakukan masyarakat.

“Ya sampai saat ini kegiatan pengamanan masih kami lakukan, dan ini masih berkelanjutan untuk mengantisipasi banner yang terpasang di zona larangan. Jadi bukan hanya yang berada di zona terlarang, banner usang juga akan kami amankan,” paparnya memungkasi. (*) 

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Zainullah FT

Baca Juga  Kran Wisata Dibuka, Ekonomi Kembali Menggeliat

Baca Juga

Tunaikan Ibadah Haji, 24 ASN Kota Probolinggo Ajukan Cuti

Probolinggo,- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Probolinggo tahun ini memberangkatkan 201 calon jemaah haji (CJH). …