PLASI: Plasi bawang merah di Kabupaten Probolinggo disepakati sebesar 7,5 persen. (foto: dok)

Sah! Plasi Bawang Merah Disepakati 7,5 Persen per Kwintal

Dringu,- Polemik plasi (potongan timbangan yang diterapkan pedagang) bawang merah di Kabupaten Probolinggo akhirnya tuntas. Melalui rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Senin (13/6/22) disepakati bahwa plasi bawang merah sebesar 7,5 persen per kwintal.

Dalam rakor yang digelar di Pasar Bawang Dringu itu, hadir perwakilan dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Probolinggo, Satgas Pangan Kabupaten Probolinggo, Muspika Kecamatan Dringu, petani dan pedagang.

Selain itu, tampak 2 anggota Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, koordinator Pasar Bawang Dringu hingga pengurus DPC Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Probolinggo.

Awalnya, pedagang mengusulkan plasi 10 persen atau turun 5 persen dari praktik yang terjadi selama ini, yakni 15 persen.

DIALOG: Pemkab Probolinggo dan sejumlah pihak terkait saat rapat soal plasi. (foto: Agus Salehudin).

Namun usulan itu mendapat tentangan dari petani yang meminta plasi hanya 5 persen per kwintal.

 

Setelah melalui mediasi, akhirnya, perwakilan petani dan pedagang sepakat bahwa kisaran plasi bawang merah adalah 7,5 persen. Plasi itu aktif berlaku mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022

“Kesepakatannya adalah plasi 7,5 persen per kwintal. Ini masih tertinggi di Indonesia tapi ini sudah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak (petani dan pedagang),” kata Kepala Diskoperindag Kabupaten Probolinggo, Anung Widiarto.

Perwakilan petani, Ali Wafa mengatakan, plasi yang tinggi selama ini menguntungkan pedagang besar, terutama yang mempunyai gudang di Pasar Bawang. Sementara petani dan pedagang kecil justru dirugikan.

Meski besaran plasi sudah disepakati, ia meminta ada perda (peraturan daerah) yang khusus mengatur soal plasi. Sebab menurutnya, jika tak berbentuk aturan tertulis, kesepakatan soal plasi tidak akan bertahan lama.

“Jadi tidak sekedar kita ngomong disini, tetapi harus ada undang-undang permanen yang diberikan agar dibaca oleh pemilik gudang. Kalau melanggar, poin-poin (sanksinya) juga jelas,” kata Ali Wafa.

Baca Juga  Diajak 'Melek' Digital, Pendataan Pelaku UMKM di Lumajang Diperpanjang

Sementara itu, Sekretaris DPC HKTI Kabupaten Probolinggo, Agus Salehudin mengaku bersyukur, pihaknya mampu menjembatani kepentingan petani yang selama ini memang keberatan dengan besaran plasi bawang merah.

“Ini cukup melegakan kami selaku penyambung lidah, penyambung kepentingan petani bawang merah di Kabupaten Probolinggo. Harapan kami, (kebijakan) ini tidak ada yang saling dirugikan, tetap dapat saling menguntungkan,” papar Agus.

Sekedar informasi, Kamis (2/6/2022) lalu, DPC HKTI Kabupaten Probolinggo audiensi ke gedung DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi petani. Salah satu poinnya, mendesak dewan agar turun tangan mengatasi plasi bawang merah yang dinilai cukup tinggi. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga

Ada Pabrik Baru di Pasuruan, Siap Ciptakan Ribuan Lapangan Kerja

Pasuruan,– Kabar gembira datang dari Jawa Timur. Hari ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy …