Sakit Hati, Menantu di Pasuruan Curi Pikap Mertua

PASURUAN,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap sorang pria inisial KH (46) warga Dusun Pakunden, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap lantaran mencuri mobil pikap milik mantan mertuanya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka mencuri mobil di garasi mobil samping rumah milik korban di Dusun Gendol, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pagar dengan alat berupa tang. Setelah gembok rusak, tersangka masuk ke dalam garasi.

Di dalam garasi itu, terparkir PIKAP Espass dengan nomor polisi (nopol) W-9469-NG. Kendaraan bak terbuka warna hitam itu kemudian ia curi keluar gudang.

“Tersangka melakukan pencurian menggunakan kunci palsu, sehingga mobil tersebut nyala dan dibawa kabur,” Adhi, Kamis (17/2/2022) siang.

Dari hasil serangkaian penyelidikan, dijelaskan Adhi, akhirnya kepolisian berhasil menangkap tersangka. Penangkapan ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat.

Ada informasi yang sampai kepada kepolisian bahwa ada sebuah mobil tak bertuan di pinggir persawahan. Kemudian anggota Satreskrim Polres Pasuruan menunggu pengemudi mobil atau tersangka tersebut datang.

“Setalah tersangka menghampiri mobil tersebut dan menyalakan mesin mobil, anggota melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pencurian ini baru pertama kali. Motif dari pelaku karena sakit hati kepada pemilik mobil. “Baru pertama kali, karena sakit hati,” aku KH menjawab pertanyaan wartawan.

Barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus ini berupa 1 unit mobil Daihatsu PikapnEspass mopol W-9469-NG tahun 2001 warna Hitam, 1 buah gembok warna hitam, 1 buah anak kunci, 1 buah BPKB, dan 1 buah STNK.

“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Adhi memungkasi. (*)

Baca Juga  Jual Sabu-sabu, Warga Lereng Bromo Dibekuk Polisi

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Selundupkan Sabu-sabu ke Dalam Lapas, Perempuan asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Probolinggo,- Wanita asal Sidoarjo, DSR (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap hendak menyelundupkan …