PROBOLINGGO,- Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak sudah memasuki tahapan kampanye para calon kepala desa (cakades), yang berlangsung tiga hari menjelang pencoblosan, 17 Februari mendatang.
Di sisi lain, Kabupaten Probolinggo saat ini sudah terdapat dua kecamatan masuk dalam kategori zona merah (red zone), yaitu Kraksaan dan Dringu. Sementara tiga kecamatan zona orange, yaitu Paiton, Gending dan Sumberasih dengan total keseluruhan 77 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo mengingatkan, ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat sebelum masa tahapan pencoblosan.
Kepala Bidang Penataan Desa PMD Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengatakan, saat pencoblosan berlangsung, semua masyarakat diwajibkan untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara langsung.
“Wajib datang langsung ke TPS, karena Panlih (Panitia Pemilihan, Red.) tidak mempunyai hak atau kewajiban untuk mengantarkan surat suara keluar dari TPS karena tugas mereka memantau sekitar, jadi masyarakat harus datang sendiri ke TPS,” kata Rahmad, Kamis (10/2/2022).
Berbeda lagi jika pemilih terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani karantina untuk pemulihan. Maka, kata Rahmad, secara otomatis pasien tersebut sudah tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkades.
“Karena tidak mungkin juga ketika terkonfirmasi positif Covid-19, oleh Satgas Penanganan diberi izin datang ke TPS untuk mencoblos. Tentunya ada kekhawatiran, seperti takut pasien kabur atau sebagainya. Jadi tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ungkap Rahmad.
Begitupun juga bagi pemilih non positif Covid-19 tapi hanya sakit atau sebagainya, menurut dia, tetap bisa menggunakan hak pilihnya hanya ketika datang ke TPS langsung. Jika memang tidak bisa datang, itu dikembalikan kepada haknya masing-masing.
“Bisa menggunakan haknya ketika sudah datang ke TPS langsung, kalau sakit bisa dibopong atau digendong atau pakai kursi roda, intinya langsung datang ke TPS karena kewajiban panlih hanya menjaga di TPS bukan mengantarkan surat suara,” tutur Rahmad. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah